Karhutla Meluas, Gerakan Nurani Bangsa Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Karhutla Meluas, Gerakan Nurani Bangsa Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Jakarta, Arina.id—Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan menyusul kebakaran berkepanjangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, dan kelestarian lingkungan di sejumlah wilayah Indonesia.

GNB menilai pemerintah perlu memperkuat penanganan karhutla secara terpadu dan berkelanjutan dengan mengutamakan keselamatan serta pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak.

Tokoh GNB, Alissa Wahid, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berorientasi pada kepentingan warga, termasuk memastikan akses terhadap perlindungan dan layanan kesehatan.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus berangkat dari kepentingan warga. Negara harus memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pemenuhan hak-hak dasarnya,” kata Alissa dalam keterangan di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026.

GNB menilai penetapan karhutla sebagai bencana nasional diperlukan untuk memperkuat koordinasi penanganan, mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, dan memastikan respons pemerintah berjalan menyeluruh.

Dalam pesan tersebut, GNB juga menyoroti dampak karhutla yang berlangsung sejak awal 2026, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026 yang dikutip GNB, terdapat 11.772 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang, dan rendah di sejumlah wilayah Indonesia.

Dampak karhutla tidak hanya berupa kabut asap, tetapi juga gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan dan pelayanan publik, hilangnya mata pencaharian, serta kerugian ekonomi. Masyarakat terdampak menghadapi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, gangguan paru-paru, dan iritasi mata.

Karhutla juga mengancam habitat satwa, menurunkan kualitas tanah, mengganggu ketersediaan air bersih, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Kabut asap yang melintasi batas negara turut berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Desak Penegakan Hukum

Tokoh GNB lainnya, Laode Muhammad Syarif, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk korporasi.

“Penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman. Pemerintah harus memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi,” ujarnya.

GNB meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan, mencegah pembakaran untuk pembukaan lahan, serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

GNB juga mengingatkan pemerintah agar tidak menyederhanakan penyebab kebakaran dengan hanya menyalahkan faktor alam. Menurut GNB, penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap kebakaran harus ditelusuri melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.

Sementara itu, tokoh GNB Lukman Hakim Saifuddin mendorong pemerintah membuka ruang bagi bantuan internasional untuk memperkuat penanganan karhutla, sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap.

“Dalam menghadapi bencana yang berdampak luas, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Pemerintah perlu terbuka terhadap bantuan yang dapat memperkuat upaya penanganan, dengan tetap memastikan koordinasi dan akuntabilitasnya,” jelasnya.

Enam Tuntutan GNB

Melalui pesan kebangsaannya, GNB menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menetapkan karhutla sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penanganannya lebih serius dan terpadu.

Kedua, meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, khususnya perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. Ketiga, memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi.

Keempat, memperbaiki komunikasi publik mengenai penyebab kebakaran. Kelima, membuka akses bagi bantuan internasional yang relevan serta menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap.

Keenam, memperkuat strategi pencegahan dan melarang secara tegas penggunaan api untuk pembukaan lahan skala besar guna mencegah terulangnya kebakaran.

GNB menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemerintah diminta memastikan kebijakan penanggulangan bencana berpihak pada warga yang paling terdampak.


Editor: Suci
logo