Gelombang Kekerasan Rumah Tangga Meningkat: Evaluasi Pelaporan KDRT dan Akselerasi Pencegahan

Gelombang Kekerasan Rumah Tangga Meningkat: Evaluasi Pelaporan KDRT dan Akselerasi Pencegahan

Arina.id ~ Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Kekerasan domestik yang banyak menelan korban perempuan (terutama istri) terjadi di tengah-tengah masyarakat lintas strata.

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun bermacam-macam mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi. Dampak yang dialami para korban KDRT mulai dari luka fisik, trauma emosional, depresi, kecemasan, hingga masalah kesehatan mental lainnya. 

Pada beberapa kasus KDRT yang berat, kekerasan yang dialami berujung pada kematian, dibunuh, atau bunuh diri. Ironisnya, dampaknya tak hanya dirasakan oleh pasangan itu sendiri, melainkan juga merembet kepada anak-anak sebagai korban tak bersalah.

Contohnya kasus belum lama ini terjadi. Seorang ayah bernama Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya; VA (6), S (4), A (3), dan As (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Pembunuhan dipicu lantaran Panca menaruh cemburu pada istrinya, Devnisa Putri. Rasa cemburu itu yang kemudian membuat Panca melakukan aksi KDRT terhadap sang istri dan memunculkan ide untuk menghabisi nyawa keempat buah hatinya.

Peristiwa ini mengingatkan kembali atas kejadian pada September lalu, seorang istri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibunuh oleh suaminya. Korban sebelumnya pernah melaporkan dugaan KDRT ke Polres Bekasi. Namun pelaporan tersebut tak diindahkan hingga korban alami kekerasan berulang dan berakhir meninggal.

Kedua kasus tersebut menggambarkan betapa KDRT menjadi momok bagi sejumlah perempuan dalam rumah tangga. Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan bahwa jumlah kasus KDRT masih tinggi di Indonesia. Mengutip data Komnas Perempuan, ia menjelaskan bahwa angka kasus KDRT lebih tinggi dibandingkan dengan kasus lainnya. 

"Komnas Perempuan, dalam catatan tahunannya, menemukan angka KDRT tertinggi dibanding dengan kasus-kasus yang lainnya. Kami membagi kekerasan di ranah personal, KDRT, kekerasan dalam pacaran, kekerasan di ranah publik dan negara," jelas Maria kepada arina.id.

Kekerasan di ranah personal menempati posisi tertinggi angkanya di kekerasan dalam rumah tangga, angkanya 79 persen atau 6.480 kasus. Dari 79 persen kasus KDRT, 30 persennya adalah kekerasan seksual, 31 persennya kekerasan fisik, tertinggi kedua adalah kekerasan seksual, dan kekerasan psikis.

Data yang dimiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan tingginya angka kasus KDRT.

Dari catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) sepanjang tahun 2022 hingga Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang. 

Data ini sejalan dengan laporan Mabes Polri. Tercatat hingga Juli 2023 laporan kasus KDRT mencapai 2.261 kasus. Bentuk KDRT yang paling besar adalah fisik yakni mencapai 1.848 Kasus, sisanya kekerasan yang di alami dalam bentuk psikis dengan 133 kasus, kekerasan seksual 61 Kasus, pemaksaan dalam hubungan seksual 2 kasus dan penelantaran ekonomi mencapai 217 kasus.

Evaluasi tangani kasus KDRT

Adanya dua peristiwa ini menunjukkan mendesaknya mekanisme yang bisa diambil kepolisian dalam menangani pelaporan KDRT. Pasalnya dalam menangani KDRT sering kali kepolisian berhati-hati tidak jarang pelapor dan terlapor kemudian berdamai.

Ahli Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS),  M. Rustamaji mengatakan munculnya kasus KDRT kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kasus kepolisan itu memang sudah prosedur demikian. Namun responsivitas dari aparat memang harus dipertanyakan terlebih jika KDRT terus berulang dialami korban.

"Ini bukan suatu hal yang dapat dianggap sepele karena kelambanan yang terjadi justru mengakibatkan adanya proses terulangnya suatu tindak pidana. Padahal salah satu tujuan untuk penahanan itu adalah agar bersangkutan tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan barang bukti. Itu yang seharusnya menjadi pedoman sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Rustam.

Rustam menjelaskan responsivitas harus ditingkatkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan norma Undang-Undang Pasal 1 Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam Undang-undang tertulis pentingnya peran keluarga sebagai fondasi kemajuan bangsa karena bangsa dibentuk oleh masyarakat yang berasal dari keluarga. Kesejahteraan keluarga menjadi kunci bagi kemajuan keseluruhan bangsa.

"Ini salah satu kunci pentingnya dipahami aparat penegak hukum. Ketika ada laporan KDRT sudah semestinya aparat bertindak dengan serius karena ini adalah fungsi terkecil suatu bangsa yaitu keluarga, agar efek domino tidak berulang maka penanganan atas keluarga yang terbebas dari KDRT ini penting untuk dipahami oleh semua aparat penegak hukum," terangnya.

Sehingga ketika ada laporan KDRT maka responsibilitas, kecepatan, efisiensi harus dilakukan aparat penegak hukum dan melakukan langkah-langkah yang sifatnya diskresional jika  memang perdamaian bisa ditempuh. Tetapi kemudian kalau perdamaian bukan merupakan jalan yang bisa dilakukan maka law enforcement (penegakan hukum) menjadi langkah terakhir.

KDRT bukan ranah privat

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menyebut masyarakat perlu menolong korban segera setelah menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Selama ini ada pemahaman di masyarakat bahwa keributan antarpasangan dalam rumah tangga adalah suatu hal yang wajar. Juga tidak sepantasnya orang mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Anggapan seperti itu bisa membuat KDRT terus ada," kata Mellia.

Pendapat seperti itu juga membuat kasus KDRT jarang terungkap. Alasan-alasan lain, ujar Mellia, yaitu kecenderungan untuk korban tidak melaporkan karena ada stigma bahwa rumah tangganya tidak harmonis apabila terjadi KDRT di dalamnya.

Mellia melihat ada juga kecenderungan masyarakat untuk menyalahkan korban, dan korban diperlakukan secara tidak sesuai dan tidak dipercaya ketika mengakui bahwa mereka mengalami KDRT.

Untuk memutus mata rantai tersebut, masyarakat perlu menyadari bahwa pemahaman bahwa kekerasan adalah hal normal bukanlah pandangan yang tepat. Begitu pula dengan tidak bolehnya mencampuri urusan rumah tangga orang lain ketika ada kekerasan.

"Sebenarnya ketika sesuatu yang terjadi di lingkungan kita, ketika itu sudah mengancam jiwa, membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, di saat itulah harus ada tindakan yang diambil oleh masyarakat," ujar Mellia.

Bertindak ketika mendapati tanda-tanda KDRT juga menunjukkan kepedulian masyarakat serta keinginan untuk membantu orang dan memecahkan masalah yang ada.

GKMNU jadi Ikhtiar Cegah KDRT 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu persoalan serius karena berdampak pada pengasuhan anak. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Gerakan Keluarga Maslahat ini dapat mencegah potensi timbulnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Program ini juga mencerminkan komitmen NU dalam memajukan kesejahteraan keluarga dan memastikan keharmonisan di dalamnya.

"Relasi maslahat di dalam keluarga maksudnya Nahdliyin dan Nahdliyat akhlaknya mengikuti mabadi khoiril ummah. Lalu tidak ada kekerasan, dan ada pengasuhan yang baik," kata Wakil Ketua GKMNU Alissa Qotrunnada Wahid.

Gerakan Keluarga Maslahat (GKMNU) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keluarga sehat dan berdaya. Di banyak kesempatan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan GKMNU merupakan program pengabdian NU kepada lapisan masyarakat di tingkat desa.

Program ini didesain membantu keluarga dalam membangun fondasi yang kuat untuk kehidupan berkeluarga yang sehat dan harmonis. Program ini berfokus pada peningkatan pemahaman akan maslahat (kebaikan) dalam kehidupan sehari-hari, serta memberikan dukungan untuk membangun keluarga yang tangguh.


Editor: Muhammad Zunus
logo