Perlu Tahu, Ini Urutan Cara Mengubah Surat Tanah Girik Menjadi SHM

Perlu Tahu, Ini Urutan Cara Mengubah Surat Tanah Girik Menjadi SHM

Arina.id -- Saat ini bukti kepemilikan tanah yang umum berlaku di Indonesia adalah dengan jenis dokumen Surat Tanah Girik serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam artian sederhana, Surat Tanah Girik adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.

Sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seorang yang memiliki Surat Tanah Girik berhak atas pengelolaan tanah terkait serta membayar pajak. Namun demikian dokumen ini belum memiliki kekuatan kepemilikan seperti sertifikat, karena biasanya hanya diberikan turun temurun.

Lain halnya dengan dokumen SHM yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepemilikan penuh yang diakui oleh negara. SHM tidak memiliki batas waktu, dan berlaku selama pemiliknya masih hidup.

Namun demikian sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) serta Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961, yang kemudian diganti dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.

Mengacu pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021,  surat Girik tidak lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga 2 Februari 2026.

Oleh karenanya menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk segera mengubah Surat Tanah Girik mereka menjadi SHM.

Mengutip dari Antaranews dan Indonesia.go.id, berikut urutan langkah untuk mengubah Surat Tanah Girik menjadi SHM:

Mengurus Dokumen di Kelurahan

Mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal bisa mendatangi kelurahan setempat. Berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

  1. Surat keterangan tidak sengketa. Diteken oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat.
  2. Surat riwayat tanah, sebagai bukti tertulis terkait sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga saat ini.
  3. Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.

Mengurus Dokumen di Kantor Pertanahan (BPN)

Jika dokumen dari kelurahan sudah lengkap. Maka dapat dilanjutkan mengurus ke Kantor Pertanahan (BPN).

  1. Pengajuan permohonan. Lampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa jika pengurusan diwakili, serta persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
  2. Pengukuran ke lokasi oleh petugas BPN, yang mengukur tanah sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
  3. Pengesahan surat ukur, BPN membuat dan mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang ditandatangani oleh kepala seksi, pengukuran dan pemetaan atau pejabat yang berwenang.
  4. Penelitian oleh petugas gabungan dari BPN dan kelurahan, di mana petugas akan meneliti data dan keabsahan lahan tanah.
  5. Data yuridis permohonan diumumkan lebih dulu selama 60 hari di kelurahan dan BPN, untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain, ini sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
  6. Jika tidak ada keberatan, surat keterangan hak atas tanah girik akan diterbitkan berupa surat keputusan (SK).
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasar nilai jual objek pajak (NJOP), dan luas tanah sesuai hasil ukur dalam surat ukur.
  8. SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  9. Pengambilan sertifikat bisa dilakukan sekitar 6 bulan setelah proses. Namun lamanya waktu pengurusan sertifikat tidak dapat dipastikan, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi.

Editor: A. Sentosa
logo