Komnas Haji Buka Posko Aduan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Komnas Haji Buka Posko Aduan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Jakarta, Arina.id — Komnas Haji kembali membuka posko pengaduan layanan ibadah haji tahun 2025. Posko ini ditujukan bagi jemaah dan masyarakat untuk melaporkan berbagai kendala pelayanan, baik di tanah air maupun di tanah suci.

Posko terbuka untuk jemaah haji reguler, haji khusus, haji furoda (visa mujamalah), maupun yang menggunakan skema atau visa lain, termasuk mereka yang gagal berangkat.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan kanal pengaduan ini diharapkan menjadi wadah penyampaian keluhan dan kesan dari para jemaah. Harapannya, laporan tersebut bisa direspons cepat oleh pemangku kepentingan.

"Ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama, Inspektorat Kemenag, PPIH, BP Haji, DPR RI, dan media agar perbaikan bisa segera dilakukan, baik jangka pendek maupun menyeluruh untuk musim haji berikutnya," ujar Mustolih dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Meski persiapan haji tahun ini cukup matang, kata dia, persoalan di lapangan tetap muncul karena kompleksitas penyelenggaraan. Salah satunya adalah masalah penerbitan visa di sejumlah daerah, yang menyebabkan keterlambatan hingga ancaman pembatalan keberangkatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan baru pemerintah Arab Saudi, setiap jemaah harus terdaftar dalam syarikah (perusahaan swasta mitra). Namun, sistem di Indonesia belum sepenuhnya terintegrasi dengan delapan syarikah tersebut, sehingga timbul banyak kendala.

“Jadwal keberangkatan jemaah jadi terpencar dari mahrom, rombongan kloter, maupun KBIHU. Mereka bahkan ditempatkan di hotel berbeda sehingga menyulitkan koordinasi,”jelasnya.

Terbaru, kasus di Cirebon, 112 jemaah haji cadangan tiba-tiba diperintahkan Kandepag setempat untuk melunasi BPIH. Jemaah bahkan sudah mempersiapkan segenap kebutuhan namun diberikan surat pembatalan dengan dalih ada pengurangan kuota. 

Komnas Haji juga menerima laporan terkait keterlambatan distribusi kartu Nusuk, dokumen utama untuk memasuki arena puncak ibadah haji. Akibatnya, sejumlah jemaah tertinggal dari rombongan.

“Hal-hal semacam ini harus segera dimitigasi. Agenda pemberangkatan gelombang kedua masih berlangsung pada 17–29 Mei, dan pelaksanaan ibadah haji masih panjang,” ujar Mustolih yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Ia menegaskan bahwa ibadah haji menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Pemerintah dan pihak travel wajib memberikan pelayanan sesuai standar, mulai dari dokumen visa, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, hingga kenyamanan jemaah.

"Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan," tegas dia.
 
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui WhatsApp Komnas Haji di nomor 0813-6773-3550 (WA Only) atau melalui tautan: https://forms.gle/5Smiob7G4pAPE7Rk8 atau dengan memindai barcode yang tersedia di flayer resmi Komnas Haji.


Editor: Muhammad Taufiq
logo