Jangan Tergiur Travel! Saudi Ketat, Tak Segan Menangkap Jemaah Tanpa Visa Haji

Jangan Tergiur Travel! Saudi Ketat, Tak Segan Menangkap Jemaah Tanpa Visa Haji

Makkah, Arina.id — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terus memperketat jalur masuk ke Makkah untuk mengantisipasi kedatangan jamaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji. Bahkan pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak diperkenankan masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Pemerintah Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024).

“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.

Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.

Diberitakan sebelumnya, Polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan bus bersisi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka diamankan dan menjalani pemeriksaan di kejaksaan Saudi. 

Dua dari 24 orang tersebut adalah pimpinan rombongan dan sopir. Saat ini keduanya ditahan dan terancam denda 50 ribu riyal dan enam bulan kurungan serta larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Sementara 22 jemaah asal Banten itu dibebaskan karena diangap sebagai korban. Meski demikian, mereka terancam dideportasi pihak otoritas Saudi.


Editor: Muhammad Zunus
logo