Cara Cek KJP Plus Tahap II 2024 & Kapan Cair

Cara Cek KJP Plus Tahap II 2024 & Kapan Cair

Arina.id. Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 6 Desember 2024.

Jumlah total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 adalah sejumlah 523.622 peserta didik. Pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram (IG) resmi @disdikdki.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis akun IG @disdikdki.

Nantinya, proses pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesainya beberapa hal.

Di antaranya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, dan pindah buku dana ke rekening penerima yang dilakukan Bank DKI.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) termasuk program strategis dalam rangka memberikan akses untuk warga DKI Jakarta yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu. 

Mereka didorong dapat mengenyam pendidikan minimal tamat SMA/SMK. Biaya penuh diberikan dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. 

Syarat siswa berhak menerima KJP PLUS adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
 

Cara Cek KJP Plus Tahap II 2024

Berikut adalah tahapan cara cek KJP Plus Tahap II 2024: 

1. Silahkan kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id. 

2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri situs.

3. Masukkan NIK siswa. 

4. Pilih tahun pencairan. 

5. Tekan tahapan pencairan sesuai periode

6. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan KJP Plus.

Berdasarkan laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut adalah manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus: 

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus  untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
     

Editor: Abdul Fatah
logo