Sidang MK: MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Sidang MK: MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Jakarta, Arina.id—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).

Dalam sidang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, saksi dari Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan berbagai keluhan guru yang dihimpun melalui advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Pemohon menyebut kebijakan MBG berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penurunan penghasilan, hingga tertundanya kesejahteraan guru.

"Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Iman yang juga seorang guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Jakarta menjelaskan, sejumlah guru PPPK kini dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. 

Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan. 

Ia mencontohkan adanya guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Bahkan, guru di Sumedang memperoleh gaji Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

Selain persoalan penghasilan, Iman menyebut terdapat guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan diangkat menjadi PPPK, namun prosesnya tertunda. Tunjangan profesi guru (TPG) juga disebut mengalami keterlambatan pembayaran.

P2G, lanjut Iman, telah melakukan survei terhadap 239 guru yang terdiri dari  guru honorer dan  guru PPPK paruh waktu. 

Hasil survei menunjukkan berbagai dampak yang dirasakan guru, mulai dari meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan pembayaran honor, hingga menurunnya kesempatan diangkat menjadi PPPK.

Menurutnya, pelaksanaan MBG di sekolah juga membuat guru harus mengawasi distribusi makanan, mencatat pembagian, serta mengurus pengembalian wadah makanan. Akibatnya, waktu pembelajaran berkurang dan proses belajar mengajar menjadi kurang efektif.

"Dampaknya tidak hanya pada kesejahteraan, tetapi juga karier, ketimpangan, dan kondisi psikologis para guru,” katanya.

Iman menyebut, tidak mudah untuk mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan, dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG."

Upaya yang dilakukan P2G, secara konstitusional adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya.

"Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” tutur Iman.

Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selaku Saksi dari Pemohon Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026. 

Dia mengatakan, kampusnya merupakan perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.

“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks,” kata Zidan

Sementara, Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai.

Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.

“Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” tutur Zidan.


Editor: Suci
logo