KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Ketika Kerugian Masih Dihitung BPK

KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Ketika Kerugian Masih Dihitung BPK

Arina.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji kemarin, Jumat 9 Januari 2026.

Walaupun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung total kerugiannya. Gus Yaqut dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan lebih lanjut mengenai perhitungan final kerugian negara akibat kasus kuota haji.

"Nanti kami akan update (beri tahu), karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Kerugian Rp1 triliun sendiri sampai sekarang belum jelas betul hitungannya. Akan tetapi KPK berkukuh menetapkan tersangka. Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Padahal di Pasal 9, sebenarnya pembagian kuota tambahan ini ditegaskan kalau merupakan diskresi menteri agama.

Namun Pansus dan KPK mengabaikan keberadaan Pasal 9, dan ngotot mentersangkakan Gus Yaqut dengan dalih pembagian kuota tambahan 50:50 melanggar Pasal 64. Padahal jelas dalam UU Haji kuota dasar dan kuota tambahan itu pasalnya berbeda. 

Sementara itu penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku."

Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.

"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

"Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami."

Mellisa mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.


Editor: Muhammad Taufiq
logo