Jakarta, Arina.id - Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berpotensi terganggu akibat ketatnya tenggat pembayaran layanan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain juga ada ketidak sinkronan antara kalender operasional nasional dengan lini masa kontrak dan pembayaran internasional.
Menurut Komisi Nasional Haji (Komnas Haji), hal ini dinilai berisiko membuat sebagian kuota haji khusus tidak terserap. Oleh sebab itu Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera mengambil langkah konkret menyusul potensi terganggunya penyelenggaraan haji khusus 2026.
Menurut Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan puluhan ribu calon jamaah gagal berangkat jika tidak segera ditangani.
"Masalah yang muncul bukan masalah tunggal, tetapi bersumber dari sistem dan kebijakan yang diterapkan Kementerian Haji dan BPKH, terutama terkait belum dicairkannya keuangan haji khusus kepada PIHK," katanya di Jakarta, Minggu 4 Januari 2026.
Menurut dia, hingga awal Januari 2026, keuangan (PK) haji khusus belum disalurkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, dana tersebut menjadi komponen utama bagi PIHK untuk memenuhi pembayaran layanan haji di Arab Saudi yang menjadi permintaan penerbitan visa jamaah.
Mustolih menjelaskan, calon jamaah haji khusus yang telah masuk kuota 2026 telah memenuhi kewajiban pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji melalui rekening penampungan BPKH.
Dana tersebut seharusnya didistribusikan kembali ke PIHK tempat jamaah mendaftar, untuk membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna yang meliputi Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
"Apabila PIHK tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka konsekuensinya sangat jelas, visa haji jamaah tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Atas kondisi itu, Komnas Haji meminta Kementerian Haji dan BPKH segera melakukan sejumlah langkah darurat, mulai dari mempercepat pencairan keuangan haji khusus kepada PIHK, melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik pelunasan yang dinilai belum Andal, hingga menyesuaikan kembali tahapan penyelenggaraan haji agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenhaj Siapkan Langkah Mitigasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal," ujar Ian dilansir Antara.
Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
"Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," kata Ian.
Dalam pernyataan sikap Asosiasi PIHK yang ditandatangani 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa Otoritas Haji Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada tanggal 8 Juni 2025.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tanggal 26 Agustus 2025.
Pelantikan Menteri dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jamaah haji khusus baru dimulai pada tanggal 25 November 2025.
Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional. Sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan layanan jamaah.
"Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna," tulis pernyataan sikap 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah.
Asosiasi PIHK meminta percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah. Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi. Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH dan Asosiasi PIHK.
Editor: Muhammad Taufiq
