Jakarta, Arina.id - Masih ingat dengan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin atau lebih populer dengan nama Hambali? Ia merupakan mantan pimpinan militan Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut-sebut terlibat dalam peristiwa Bom Bali yang menggemparkan dunia pada 2002 silam.
Hambali ditangkap di Thailand pada 11 Agustus 2003, kemudian ditahan di Yordania, lalu dipindahkan ke penjara milik Amerika Serikat di Kamp Tahanan Teluk Guantanamo, Kuba. Ia diduga kuat terlibat Bom Bali yang menghancurkan Sari Club dan Paddy's Bar pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia.
Tiga pelaku utama peristiwa berdarah tersebut, Amrozi Cs (Mukhlas dan Imam Samudra) telah dihukum mati di Nusakambangan pada November 2008. Sejak penangkapan Hambali pada 22 tahun silam, sampai sekarang ia masih mendekam di Penjara Guantanamo tanpa proses peradilan. Oleh sebab itu sekarang muncul wacana memulangkannya.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan Pemerintah Indonesia memang mewacanakan pemulangan Hambali. Sebab bagaimanapun eks milisi JI yang berafiliasi dengan Al-Qaeda tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ucap Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Seperti dikutip dari ANTARA, Yusril menjelaskan, meskipun sudah bertahun-tahun mendekam di tahanan, akan tetapi sampai saat ini perkaranya belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat. Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Sebab kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
"Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," ujar dia.
Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal itu. Pemerintah Indonesia nantinya juga akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika Serikat.
"Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili," kataYusril.
Lebih lanjut, ia menuturkan, wacana pemulangan Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.
"Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri," ujarnya.
Selain Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril juga menyoroti WNI yang dijatuhi pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
"Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri," katanya.
Diketahui, Indonesia pada Desember 2024 telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke Filipina dan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia. Selain itu, Indonesia tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Editor: Muhammad Taufiq
