Masyarakat Adat Desak Negara Hentikan Penerbitan Izin Usaha Tanpa Persetujuan Rakyat

Masyarakat Adat Desak Negara Hentikan Penerbitan Izin Usaha Tanpa Persetujuan Rakyat

Jakarta, Arina.id—Pengakuan negara terhadap wilayah adat dinilai belum cukup melindungi masyarakat jika izin usaha masih diterbitkan di atas wilayah yang sama. Kontradiksi tersebut menjadi sorotan dalam Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat (PHR) 2026 yang mendesak negara menghormati hukum rakyat dan memastikan persetujuan masyarakat dalam setiap keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

“Dari Sumatera sampai Papua, kami melihat tangan yang sama. Satu tangan negara mengakui. Tangan yang lain dari negara merampas. Bupati mengesahkan wilayah adat, Jakarta menerbitkan izin di atas peta yang sama,” demikian bunyi Deklarasi PHR 2026 yang dibacakan pada hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 di Jakarta.

Deklarasi tersebut menjadi puncak agenda hari kedua KTT yang mempertemukan Pendamping Hukum Rakyat dari lima regio, yakni Sumatera, Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Mereka menyoroti persoalan struktural yang dihadapi masyarakat, mulai dari ancaman terhadap wilayah adat dan sumber daya alam hingga kriminalisasi anggota komunitas.

Bagi para pendamping, masyarakat bukan sekadar penerima pengakuan negara. Mereka memiliki sistem hukum, pengetahuan, dan mekanisme kolektif untuk mengatur kehidupan serta menjaga keberlanjutan wilayahnya.

Karena itu, pembaruan hukum tidak cukup hanya memberikan pengakuan administratif terhadap masyarakat adat. Negara juga perlu memastikan perlindungan nyata atas wilayah mereka, membuka ruang partisipasi yang bermakna, serta menghormati keputusan komunitas terkait ruang hidupnya.

Hukum Rakyat Hidup dari Kampung hingga Wilayah Adat

Deklarasi PHR 2026 menegaskan bahwa hukum rakyat telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di berbagai daerah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga tata kelola sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.

Di Sumatera Barat, misalnya, masyarakat memiliki aturan mengenai tanah ulayat di nagari-nagari Minangkabau. Di Aceh, Panglima Laot berperan mengatur kehidupan nelayan sekaligus menyelesaikan sengketa di wilayah pesisir.

Praktik serupa ditemukan dalam musyawarah pembagian air sawah di Ciherang, Karawang, aturan masyarakat Kasepuhan dan Sedulur Sikep dalam menjaga tanah, serta pengelolaan hutan oleh masyarakat Wehea.

Di Sekadau, masyarakat memiliki aturan adat bagi peladang untuk mencegah kebakaran meluas. Sementara itu, masyarakat Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan menjalankan Pasang ri Kajang sebagai pedoman dalam menjaga hutan.

Di Papua, hukum rakyat mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah adat, termasuk kawasan keramat, dusun sagu, tempat berburu, kebun, dan kampung.

Berbagai praktik tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat telah memiliki mekanisme untuk mengelola wilayah dan menyelesaikan persoalan secara kolektif. Namun, keberadaan sistem hukum tersebut menghadapi tantangan ketika kebijakan dan perizinan tidak sejalan dengan hak serta keputusan masyarakat.

Desak Perlindungan Wilayah dan Hak Masyarakat

Melalui deklarasi tersebut, para Pendamping Hukum Rakyat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada negara. Di antaranya, pengakuan dan perlindungan hutan adat, pengembalian tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada pemiliknya, serta perlindungan hak petani dan masyarakat pesisir.

Mereka juga mendesak pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas yang merusak lingkungan. Selain itu, deklarasi menekankan pentingnya persetujuan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupan mereka.

Tuntutan tersebut berangkat dari pengalaman pendampingan di berbagai daerah, termasuk kriminalisasi anggota komunitas dan ancaman terhadap tanah ulayat serta hutan adat.

Dalam sesi talkshow bertajuk “Refleksi Peran Pendamping Hukum Rakyat dan Gerakan Lintas Pemangku”, Associate Professor Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardhana, menilai konflik sosial tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural.

“Konflik sosial bersumber pada masalah struktural. Masyarakat harus bergulat dengan berbagai macam penindasan. Hukum adalah senjata dalam konflik sosial tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis hak asasi manusia Gustika Jusuf Hatta menekankan pentingnya kolaborasi dan lingkungan yang mendukung solidaritas antarkelompok.

“Kita membutuhkan kolaborasi dan lingkungan yang suportif serta kondusif untuk bersolidaritas dalam perjuangan kita,” katanya.

Selain membahas refleksi perjalanan gerakan PHR selama 25 tahun, KTT Hukum Rakyat 2026 menggelar lima panel tematik yang membahas persoalan tenurial, agraria dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan dan penegakan hukum.

Hasil pembahasan panel tersebut menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan deklarasi yang menghubungkan pengalaman masyarakat di tingkat lokal dengan agenda pembaruan hukum yang lebih luas.

Pendamping Hukum Rakyat Berkomitmen Membela Hak Warga

Deklarasi PHR 2026 tidak hanya memuat tuntutan kepada negara, tetapi juga menegaskan komitmen para pendamping untuk terus bekerja berdasarkan mandat masyarakat dan bertanggung jawab kepada mereka.

Para pendamping menyatakan akan membela hak rakyat, mulai dari kampung hingga ruang sidang, sekaligus memperkuat posisi perempuan adat, perempuan petani, perempuan nelayan, dan generasi muda dalam gerakan.

“Kami, Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” demikian bunyi deklarasi tersebut.

Komitmen itu menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam perjuangan hukum, bukan sekadar objek kebijakan atau pihak yang menunggu pengakuan administratif.

Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong pembaruan hukum yang tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberagaman sistem hukum di Indonesia, tetapi juga menjamin perlindungan wilayah, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap hak komunitas.

“Tidak ada proyek yang lebih strategis daripada menjaga ruang hidup rakyat,” demikian penutup Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026.


Editor: Suci
logo