Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama menaikkan insentif bagi dosen Ma’had Aly nonaparatur sipil negara (ASN) dari Rp2,5 juta menjadi Rp8 juta per orang pada 2026. Insentif tersebut dijadwalkan cair pada akhir November 2026.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp5,576 miliar untuk 697 dosen Ma’had Aly yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun ini.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp8 juta, naik lebih 200 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp2,5 juta,” kata Basnang di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pada 2025, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran Rp1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly. Dengan demikian, jumlah penerima insentif tahun ini bertambah 27 orang, sedangkan anggaran yang disiapkan meningkat lebih dari tiga kali lipat.
Basnang menjelaskan, peningkatan insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan tinggi pesantren.
Menurutnya, penguatan kelembagaan pesantren perlu diiringi perhatian terhadap para dosen yang berperan menjaga tradisi keilmuan Islam, mengembangkan kajian kitab kuning, serta menyiapkan kader ulama.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren,” ujarnya.
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama Adib menjelaskan, penyaluran insentif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly.
Selain itu, pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Adib mengatakan, bantuan akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Ia berharap pemberian insentif tersebut dapat mendukung keberlanjutan mutu pendidikan tinggi pesantren, terutama dalam pengembangan kajian keislaman dan kaderisasi ulama.
Dosen Ma’had Aly, menurut Adib, tidak hanya bertanggung jawab dalam proses pengajaran, tetapi juga berperan menjaga kesinambungan tradisi akademik pesantren, termasuk pendalaman kitab kuning dan pengembangan keilmuan Islam.
"Keberadaan dosen menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memastikan tradisi keilmuan tersebut terus berkembang," jelasnya.
Editor: Suci
