Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ditemukan Bukti Ijazah Setara SMA, tetapi MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Wapres

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ditemukan Bukti Ijazah Setara SMA, tetapi MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Wapres

Arina.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan maupun diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dua pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Hakim Konstitusi Asrul Sani mengungkapkan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Asrul.

Dokumen yang Dipersoalkan

Dalam persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran dikaitkan dengan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.

MK menyebut dokumen pendukung yang digunakan untuk penerbitan surat tersebut tidak berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan dokumen yang membuktikan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.

Asrul menjelaskan, certificate of attendance pada dasarnya hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti proses pembelajaran. Dokumen itu tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menyelesaikan atau lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Asrul.

Pertimbangan tersebut, kata Mahkamah, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan.

MK kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan karakteristik dokumen kelulusan pada umumnya. Ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan biasanya memuat pernyataan mengenai kelulusan atau pemberian kualifikasi.

Salah satu rumusan yang lazim digunakan, menurut Mahkamah, adalah kalimat “This is to certify that ... has been awarded ...” yang menunjukkan bahwa seseorang telah memperoleh kualifikasi atau menyelesaikan pendidikan tertentu.

Sementara itu, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dengan demikian, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Persyaratan pendidikan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Meski menyampaikan temuan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.

Pertimbangannya berkaitan dengan posisi hukum perkara setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai.

Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto telah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dan kemudian dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, menurut MK, tahapan pemilu telah berakhir.

Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Gugatan Diajukan Sejumlah Pihak

Perkara tersebut bermula dari permohonan yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan mengenai pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

Permohonan diajukan oleh mantan anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Di antara pemohon terdapat M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon.

Tidak berhenti di situ, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, seluruh permintaan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme PHPU yang diajukan.

Temuan MK dan Batas Kewenangan

Putusan ini pada akhirnya menempatkan dua persoalan berbeda dalam satu perkara.

Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Kedua, temuan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon, setelah tahapan pemilu berakhir dan pasangan terpilih dilantik, merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan Gibran didiskualifikasi. Sebaliknya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi berada dalam ruang lingkup penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Di titik inilah putusan MK menyisakan persoalan hukum yang berbeda: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan setara SMA yang dipersoalkan, tetapi kewenangan untuk menilai konsekuensi hukum dari fakta tersebut bukan lagi berada dalam mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.


Editor: Muhammad Zunus
logo