Jakarta, Arina.id—Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau pihak yang disebut sebagai mustafti akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.
"Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan. Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," kata Kiai Cholil dikutip dari laman MUI, Sabtu (13/9/2025).
Surat tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Fatwa MUI. Menurutnya, Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan," tegasnya.
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal hukum menerima penghasilan bagi menteri serta wakilnya yang merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan baik menteri maupun wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
"Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah. Dalam arti, belum ada menteri maupun wakil menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris BUMN," ujar Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar kepada Arina.id.
Dalam surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025, CELIOS secara gamblang menanyakan tiga poin krusial kepada Komisi Fatwa MUI:
1. Bagaimana hukum penghasilan dari jabatan rangkap tersebut, mengingat larangan yang sudah diputuskan secara hukum oleh MK?
2. Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
3. Bagaimana seharusnya pejabat negara bersikap agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
4. Jika dari sisi hukum negara rangkap jabatan ini sudah dilarang, bagaimana dengan hukum agama?
Surat tersebut ditandatangani oleh para Direktur Celios), termasuk Bhima Yudhistira dan Nailul Huda.
Editor: Kendi Setiawan
