Pringsewu, Arina.id—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu Lampung menggelar Sosialisasi fatwa jelang Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini bakal dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. Sosialisasi ini mengangkat fatwa MUI tentang Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah serta fatwa-fatwa tentang zakat.
Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu KH Muhammad Hambali menegaskan pentingnya fatwa MUI sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan kehidupan beragama di tengah perkembangan zaman.
Dalam kegiatan tersebut ia menyampaikan bahwa fatwa MUI hadir sebagai bentuk pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Menurutnya, fatwa menjadi rujukan penting bagi umat Islam agar memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sosial sesuai syariat Islam.
“Fatwa MUI bukan sekadar pendapat ulama, tetapi merupakan hasil kajian mendalam berdasarkan Al-Qur’an, hadits, ijma, qiyas, serta pertimbangan kemaslahatan umat," katanya.
"Karena itu, fatwa diminta ataupun tidak harus dipahami dan dijadikan pedoman oleh masyarakat,” lanjutnya pada kegiatan sosialisasi fatwa tentang zakat serta penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah perdana di Masjid Al Abror, Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Sabtu (9/2/2025).
Ia menjelaskan, dalam konteks zakat, fatwa MUI membantu masyarakat memahami ketentuan zakat secara benar, mulai dari jenis harta yang wajib dizakati, nisab, hingga mekanisme penyalurannya. Hal ini penting agar pelaksanaan zakat tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi mustahik.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, ia juga menyampaikan poin-poin penting fatwa MUI terkait penetapan awal bulan hijriah. Ia menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga persatuan umat Islam dalam pelaksanaan ibadah yang bersifat bersama.
Lebih lanjut, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait.
"Sinergi ini penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar syar’i dan ilmiah yang kuat," katanya.
Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat, meskipun berada di luar wilayah Indonesia namun memiliki mathla’ yang sama dengan Indonesia, dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang pada pendekatan ilmiah sekaligus menjaga kesatuan umat.
“Persatuan umat harus diutamakan. Perbedaan adalah bagian dari khazanah keilmuan Islam, namun yang lebih penting adalah menjaga ukhuwah Islamiyah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mempelajari fatwa-fatwa MUI, karena banyak persoalan kehidupan modern yang membutuhkan penjelasan hukum Islam yang jelas, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, dan perkembangan teknologi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pengurus MUI, tokoh agama, pengurus masjid, serta masyarakat sekitar Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka. Kegiatan tersebut dijadwalkan rampung di seluruh kecamatan sebelum datangnya Ramadhan 1447 H.
Editor: Kendi Setiawan
