Cara Ikut Lelang KPK, Daftar Barang, dan Syarat

Cara Ikut Lelang KPK, Daftar Barang, dan Syarat

Arina.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang barang rampasan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 10 Desember 2024. 

Seperti mengutip laman KPK, pengumuman lelang eksekusi barang rampasan dalam rangka Hakordia dibuka dalam 3 sesi.

Sesi 1 berlangsung pada 10 Desember 2024, mulai pukul 10.30 WIB dengan jumlah objek lelang sebanyak 6 buah. Kemudian dilanjutkan sesi 2 pada hari yang sama mulai pukul 10.40 WIB dengan total 68 objek.

Sesi 2 termasuk lelang untuk barang atas nama terdakwa Rafael Alun berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.

Terakhir, sesi 3 berlangsung mulai pukul 13.15 WIB. Objek lelang mencakup 16 buah. Cara ikut lelang dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri melalui situs resmi portal.lelang.go.id. 

Kemudian peserta membuat akun dengan menggunakan identitas pribadi. Selain itu, akun harus disertai KTP guna menjadi identitas peserta.

Syarat Lelang Barang KPK

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  • Pemenang Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/ dibeli olehnya. Apabila terdapat perbedaan/ kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  • Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada alamat tersebut diatas setiap hari pada waktu jam kerja.
  • Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III / Pejabat Lelang dan Komisi Pemberantasan Korupsi / Pejabat Penjual.
  • Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Leo Sukoto Manalu, Syarkiyah, Dany Bramandoko, Erwin Ari Nur Wahyudian dan Fransman R. Tamba di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp. 081396286817 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, DKI Jakarta 10410, Telp. (021) 34835237.

 

Daftar Barang Lelang KPK  

Berikut adalah sejumlah daftar barang lelang KPK untuk masing-masing sesi: 

Sesi 1 

  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jl. Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jl. Raya Srengseng No. 36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
  • 1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2
  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah
  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah
  • 2 (dua) unit kios di Kalibata City 

Sesi 2 

  • 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz
  • 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz tipe GLB 200 (X247) AT CBU
  • Dilelang dalam 1 (satu) paket yang terdiri dari perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple,  perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple, dan perangkat elektronik jenis Handphone Merk : Apple. 
  • 1 (satu) unit mobil Toyota B 232 BUP
  • 1 (satu) unit mobil Jeep Wrangler Rubicon
  • 1 (satu) unit mobil merk Hummer DA 232 RK
  • 1 (satu) unit mobil merk Cadillac B 232 PB
  • 1 (satu) buah unit motor merk BMW B 6830 WPQ
  • 1 (satu) unit motor merk Harley Davidson B 6617 WRM
  • 1 (satu) unit motor merk Harley Davidson
  • Handphone
  • 1 (satu) dompet berwarna hitam Bertuliskan Chanel
  • 1 (satu) Tas berwarna Biru Tua Bertuliskan Chanel
  • 1 (satu) Ladies Belt
  • Berbagai macam tas
  • 1 (satu) Tas berwarna Putih Gading
  • Seperangkat Perhiasan
  • 1 (satu) sepeda
  • Paket perhiasan
  • 1 (satu) unit Toyota
  • 1 (satu) unit Triumph Speedmaster Bonneville
  • 1 (satu) unit Harley Davidson Streed Glide
  • 1 (satu) unit Toyota Land Cruizer 200
  • 1 (satu) Unit VW Carravelle TDI AT
  • 1 (satu) unit mobil
  • 1 satu buah jam tangan

Sesi 3 

  • 2 (dua) unit laptop dan 7 (tujuh) unit handphone
  • 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4
  • 9 (sembilan) batang logam mulia 
  • 1 (satu) unit mobil dan 4 (empat) buah velg beserta bannya
  • 1 (satu) unit mobil merek Cherokee
  • 1 (satu) buah kendaraan dengan nomor polisi B 2201 FFC, Merek Toyota
  • 1 (satu) buah kendaraan dengan nompr polisi AB1813CX. Merek Honda
  • 1 (satu) buah kendaraan dengan nomor polisi B 1450 NOE. Merek Honda
  • 1 (satu) buah kendaraan dengan nomor polisi H 8776 MB, merk Toyota
  • 1 (satu) unit kendaraan dengan nomor polisi AB 1779 RY. Merek Toyota
  • Sepeda Brompton warna hitam
     

Editor: Abdul Fatah
logo