Jakarta, Arina.id—Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia termasuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik wajib memiliki sertifikat halal. Produk yang belum tersertifikasi akan dianggap barang ilegal.
Adapun produk-produk yang wajib mengantongi sertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Tahun depan wajib halal, kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu," ucap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam Gathering Media dan Pengusaha Bersama Kepala BPJPH RI di Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik, dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal.
Pemerintah, kata Haikal, akan memberikan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha yang tidak mencantumkan keterangan mengandung babi.
"Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan, jadi tidak main-main," ucap Babe.
Babe Haikal meluruskan sertifikasi produk halal bukan sekadar menyangkut urusan agama tertentu. Bahkan, sertifikasi halal telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, hingga nilai tambah sebuah produk yang dijual dan dikonsumsi masyarakat.
"Lagi pula halal ini bukan lagi domainnya Islam atau bukan Islam, ini bukan semata-mata persoalan agama. Halal itu simbol kualitas makanan atau produk, yang saat ini telah menjadi standar global," jelasnya.
Editor: Kendi Setiawan
