Jakarta, Arina.id—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menargetkan sertifikasi halal untuk 1.500 Sentra Pengolahan Pangan Siap Saji (SPPG) hingga akhir Desember 2025.
Sertifikasi halal ini mencakup seluruh rantai produksi, termasuk bahan baku hingga perlengkapan produksi seperti food tray.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan bahwa seluruh SPPG wajib memenuhi persyaratan halal secara komprehensif.
"SPPG akan kita sertifikat halal. Harus dites bahan produksinya sampai kepada alatnya seperti food tray, semuanya harus halal," ujar Mamat ditemui Arina.id dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah bagi Jurnalis se-Jabodetabek Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Mamat menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 30 SPPG yang menjalani proses sertifikasi secara mandiri, tanpa pembiayaan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
BPJPH juga tengah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan BGN untuk percepatan sertifikasi nasional.
"Sekarang BPJPH sedang berkomunikasi dan bekerja sama dengan BGN untuk mensertifikat SPPG. Ada sekitar 1.500 yang ditargetkan sampai akhir Desember 2025," jelasnya.
Menurutnya, setiap SPPG wajib memiliki penyedia sistem audit halal internal untuk memastikan penerapan standar secara berkelanjutan. "Harus ada audit halal internal setiap SPPG. Kalau tidak ada, siapa yang mau menjamin?" tegas Mamat.
Ada Sanksi bagi SPPG yang Tidak Patuh
Mamat menambahkan, BPJPH akan menerapkan sanksi bertahap bagi SPPG yang tidak mengurus sertifikasi halal. "Sanksinya, akan kita peringatkan dulu. Administratif. Kalau masih bandel, kita minta tarik layanan operasionalnya,” kata Mamat.
Ia memastikan BPJPH berkomitmen menjamin keamanan, kebersihan, dan kehalalan produk pangan siap saji yang beredar di masyarakat."Kami memastikan betul-betul aman, halal, dan higienis di masyarakat," ujarnya.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati langkah strategis untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui implementasi sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata implementasi amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam program prioritas nasional. Tujuannya, untuk memastikan setiap produk khususnya yang disediakan oleh SPPG pada program MBG, telah memenuhi standar halal.
Editor: Muhammad Taufiq
