BPJPH Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

BPJPH Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Jakarta, Arina.id -  Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di awal tahun 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 bagi UMK di seluruh Indonesia.

Sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis disiapkan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan dengan skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, mengatakan pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

"Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," kata Babe Haikal dilansir laman resmi BPJPH, Senin (5/1/2026).

Babe Haikal mengimbau UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare segera daftar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah keuntungan yang diperoleh pelaku UMK melalui program SEHATI. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. 

"Dan yang tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya," terangnya.

Bagi pelaku UMK yang ingin memperoleh sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026, pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id


Editor: Muhammad Taufiq
logo