Jakarta, Arina.id – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Haji (BPH) Teguh Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa perlu diterapkan one stop services di BPH untuk mengurangi proses birokratisasi sehingga layanan dapat lebih mudah dan cepat untuk masyarakat.
Oleh karena itu pihaknya mengusulkan penguatan kelembagaan berupa pembentukan Kementerian/Badan Haji dan Umrah untuk mewujudkan pengelolaan haji yang lebih efisien, terintegrasi, akuntabel, dan profesional.
"Sesuai dengan sistem administrasi publik yang efektif, layanan yang bersifat spesifik dan teknis harus berada dalam satu entitas yang memiliki otoritas penuh, agar pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan berjalan selaras dan terakselerasi tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurut Teguh, dengan dibentuknya Kementerian/Badan, maka koordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan dapat terakselerasi dengan baik.
Kemudian dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji, pihaknya juga mengusulkan agar tugas, fungsi, dan organisasi dalam pelayanan kesehatan haji menjadi bagian dari tugas dan fungsi Badan sehingga penyelenggaraan ibadah haji bersifat one stop services.
“Pengintegrasian tersebut dengan pertimbangan, dari 5,4 juta jemaah haji daftar tunggu, 30% lebih diantaranya adalah jemaah lanjut usia, risiko tinggi, dan berkebutuhan khusus,” ungkapnya.
“Pengintegrasian peran kesehatan dalam satu otoritas tunggal, diharapkan layanan kesehatan haji dapat lebih efektif, mulai dari pembinaan kesehatan, layanan kesehatan di Indonesia dan Arab Saudi, penyediaan obat-obatan khusus bagi jemaah haji, dan pemanfaatan klinik kesehatan yang dimiliki di Arab Saudi dapat digunakan sepanjang tahun, termasuk untuk mengobati dan merawat jemaah umrah dan WNI yang ada di Arab Saudi,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya berharap adanya upaya akselerasi perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai landasan hukum bagi BP Haji untuk lebih berperan dan berkontribusi banyak dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sekaligus sebagai otoritas tunggal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mulai tahun 2026.
“Kami mengusulkan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dapat memasukkan usulan penguatan kelembagaan tersebut dalam perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” harapnya pada rapat mengenai RUU Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko mengatakan, pihaknya menargetkan Revisi UU Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepatnya.
“Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini yang menyelenggarakan ibadah haji dari Kemenag. Harapan kami pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini dibutuhkan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dilasanakan dalam keadaan aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Editor: Kendi Setiawan
