Jakarta, Arina.id - Pemerintahan Prabowo menggelindingkan kebijakan baru terkait ditribusi LPG tabung gas 3 kilogram (tabung gas melon). Warung-warung kelontong atau pengecer masih bisa terus menjual elpiji melon tetapi dengan status baru sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Hanya saja, pengubahan status pengecer ke sub-pangkalan ini bukan tanpa konsekuensi. Para pengecer harus didata lebih dahulu melalui aplikasi. Mereka diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), baru kemudian bisa mendistribusikan tabung ramah kantong dan paling banyak diburu masyarakat itu.
Dengan status baru ini, pengecer tetap dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina dan menjualnya kepada konsumen. Seperti disampaikan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam siaran persnya, "Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak dan memperkuat kontrol distribusi."
Pertamina mencatat, dari sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK di antaranya berstatus sebagai pengecer. Selebihnya, terdapat 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, dan 50.000 NIK untuk petani dan nelayan sasaran.
Melalui skema baru ini, pengecer yang berstatus sebagai sub-pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi, lalu memasarkan produk tersebut ke konsumen. Heppy berharap skema ini dapat menjaga kelancaran distribusi tabung elpiji melon.
Arah kebijakan baru terkait pendataan pengubahan status pengecer ke sub-pangkalan ini sempat membuat pasar sedikit berguncang dan mengganggu rantai ditribusi di lapangan. Akibatnya di beberapa tempat terjadi antrean pengambilan tabung gas di pangkalan.
Bahkan akibat antrean ada seorang warga Bernama Yonih (62) dilaporkan meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre di wilayahnya, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan untuk mencegah situasi memburuk. Salah satunya dengan cara mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, sehingga pengecer dapat menjual LPG 3 kg lagi.
Bahlil menyadari bahwa pengecer merupakan garda terdepan distribusi LPG 3 kg yang menghubungkan pangkalan dengan masyarakat luas. "Apa yang kami lakukan pagi ini dan malam ini merupakan respons. Kami ingin rakyat mendapat LPG dengan baik dan gampang," kata Bahlil.
Ia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.
Benarkah efektif mencegah spekulan?
Pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai penjualan LPG 3 kg secara langsung oleh pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) dapat mencegah spekulan atau pihak-pihak yang memanfaatkan bahan bakar gas bersubsidi tersebut untuk keuntungan sendiri.
Selama ini, menurut dia, distribusi LPG 3 Kg atau biasa disebut gas melon itu sering tidak tepat sasaran dan bahkan bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli bahan bakar tersebut di pengecer dan mengoplosnya untuk dijual ke industri.
"Penjualan LPG 3 kg langsung oleh pangkalan resmi Pertamina, bisa menjadikan subsidi tepat sasaran," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (04/02/2025).
Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, lanjutnya, kebijakan tersebut juga bisa mencegah para spekulan, dengan demikian, hanya masyarakat yang memang berhak, yang bisa mendapatkannya. Untuk itulah pelarangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di pengecer diperlukan guna memastikan distribusi bahan bakar subsidi tersebut tepat sasaran.
Dikatakannya, kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang sifatnya untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membuat masyarakat bisa lebih sejahtera, tetapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan.
Mereka bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya, tambahnya, artinya ini merugikan uang pajak masyarakat. Bisa jadi, masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya.
Menurut Hamid, pangkalan bisa mengontrol para pembeli namun di kios atau toko pengecer gas tidak bisa dilakukan sebab pemiliknya tidak bisa melarang siapapun untuk membeli gas 3 kg itu.
Dari sisi APBN, dia menilai, pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran juga membantu penghematan anggaran negara sebab dana yang digelontorkan untuk subsidi diperkirakan tidak sampai Rp87 triliun sebagaimana dialokasikan tahun ini, tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah.
Dia meminta masyarakat hendaknya tidak ragu-ragu membeli gas melon di pangkalan resmi sebab mereka akan mendapatkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemda masing-masing daerah.
"Dengan demikian, masyarakat miskin bisa menikmati gas dengan harga subsidi sehingga uang dimiliki bisa dialokasikan untuk keperluan lain," katanya.
Editor: Muhammad Taufiq
