Kemenag Akselerasi PPG untuk 484.768 Guru Madrasah, Dimulai Februari 2025

Kemenag Akselerasi PPG untuk 484.768 Guru Madrasah, Dimulai Februari 2025

Jakarta, Arina.id – Saat ini masih terdapat 484.768 guru madrasah yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Angka ini belum termasuk guru Pendidikan Agama Islam dan guru Pendidikan agama lainnya pada sekolah.

Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa pihaknya akan melalukan akselerasi penuntasan PPG bagi guru madrasah.

Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memastikan kualitas pendidikan madrasah dapat berjalan seiring.

"Semua guru madrasah, baik negeri maupun swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat (eligibel) akan diikutkan PPG dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Prosesnya pun lebih simpel dengan dilakukan seleksi adminaitrasi dan portofolio guru," katanya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Mengadopsi PPG Transformasi
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa Kemenag akan mengadopsi pola PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menambahkan komponen pendampingan.

“Model PPG Transformasi Plus Pendampingan ini dirancang sepenuhnya berbasis online, menggunakan LMS yang dilaksanakan oleh LPTK. Para peserta belajar secara mandiri ditambah beberapa sesi interaksi untuk pendampingan dan penguatan materi kepada para guru,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, biaya pelaksanaan PPG jauh lebih efisien. Tahun depan, biaya PPG diperkirakan hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000 per peserta, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Insyaallah seluruh biaya PPG akan dicover melalui dana APBN,” tandasnya.

Pihaknya memastikan bahwa guru yang akan diikutkan PPG telah dilakukan validasi data oleh verifikator.

“Validasi dan verifikasi sangat penting, terutama untuk menentukan guru-guru yang memenuhi syarat PPG. Guru yang belum S1 atau belum setahun mengajar, sesuai regulasi, belum bisa mengikuti PPG,” ujar Abu Rokhmad.

Penetapan Batas Waktu
Abu Rokhmad menambahkan, untuk menyelesaikan sertifikasi guru madrasah, pihaknya juga akan melakukan cut off atau penetapan batas waktu. Ini sebagaimana juga dilakukan Kemendikdasmen.

"Untuk menuntaskan masalah ini, akan ditetapkan cut off calon peserta PPG pada Juni 2023. Jadi, bagi guru madrasah non-ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat disertakan PPG tahun depan karena sudah menjadi guru selama setahun. Bagi guru yang terdaftar setelah tanggal tersebut, maka mereka harus mengikuti PPG Pra Jabatan di LPTK", tambahnya.

Setelah penuntasan sertifikasi, kata Abu Rokhmad, maka bagi calon guru harus telah memiliki sertifikat pendidik. "Setelah 30 Juni 2023, guru harus ikut PPG Prajab secara mandiri," katanya.

Dirjen Pendis juga menegaskan, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing, akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Adapun bagi guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok, sebagaimana selama ini telah berlangsung sesuai regulasi yang ada.

Dimulai Februari 2025
Sementara itu Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan bahwa PPG Transformasi akan dimulai sekitar Februari 2025.

"Akselerasi PPG Transformasi rencaranya mulai Februari 2025. Angkatan pertama akan diikuti 47.000 guru yang sudah lulus pre-test. Selama setahun akan dilaksanakan PPG sebanyak 5 angkatan. Diutamakan yang sudah menunggu antrian dan lulus tes akademik," tutupnya.

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dan respons atas janji Menteri Agama Nasaruddin Umar saat puncak peringatan Hari Guru Nasional Kementerian Agama, 29 November 2024, yang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan program PPG bagi guru madrasah dan guru agama pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan lainnya. Menag memberi waktu dua tahun untuk proses penuntasan ini.

Sejumlah langkah juga telah dilakukan secara cepat oleh jajaran Ditjen Pendidikan Islam. Langkah baik pada aspek kebijakan maupun dukungan anggaran di antaranya dengan sosialisasi secara daring telah dilakukan kepada seluruh Kapala Bidang Pendidikan Madrasah (Pendis) Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi Penmad Kemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, agar mereka memiliki pemahaman yang sama.


Editor: Kendi Setiawan
logo