Arina.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia (GERAK-INDONESIA), menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Setia Budi, Jakarta Selatan. Para pegiat anti-korupsi itu mendesak agar komisi antirasuah agar memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Demonstrasi ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap bos PT Summarecon dan sejumlah pejabat Kementerian ATR / BPN dalan dugaan kasus suap Rp106,3 miliar di Bogor Jawa Barat. Tuntutan tersebut disuarakan oleh puluhan massa aksi dalam demonstrasi hari ini, Senin 21 September 2026.
Dalam orasinya di atas mobil komando, Korlap Aksi, Riswan, meminta lembaga antirasuah untuk mengusut asal-usul serta aliran dana secara transparan dan menyeluruh. "Kami tidak meminta KPK menghakimi siapa pun. Kami meminta KPK membuka terang perkara Rp106,3 miliar ini sampai ke ujung alirannya. Jangan berhenti di koper, bongkar siapa di balik aliran uangnya," katanya.
Menurut dia, dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), KPK telah menyatakan adanya informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.
"Kami mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut. KPK harus menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU, berdasarkan bukti dan keterangan yang sah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa 22 September 2026.
Dalam aksinya, massa menjelaskan kalau pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kami menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Justru pemeriksaan diperlukan agar seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, serta aliran dana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum," terangnya.
Dia juga meminta KPK memastikan setiap informasi mengenai aliran dana dalam perkara tersebut diuji berdasarkan bukti hukum. KPK pun diminta tidak tebang pilih dan harus bekerja secara profesional serta independen. Orator menambahkan, apabila terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum.
Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum. Tidak boleh ada seseorang yang berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedudukan politik.
Dalam aksi tersebut, GERAK-INDONESIA mengajukan tujuh tuntutan:
1. Usut tuntas perkara dugaan korupsi di ATR/BPN.
2. Telusuri sumber dan peruntukan Rp106,3 miliar.
3. Bongkar seluruh aliran dana, termasuk dugaan keterkaitan dengan Muktamar NU.
4. Segera panggil dan periksa Nusron Wahid.
5. Periksa seluruh pihak yang mengetahui atau terkait dengan aliran dana.
6. Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
7. Tindak tegas setiap pihak yang terbukti berdasarkan alat bukti.
Adapun dalam perkara OTT ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. KPK juga masih mendalami aliran uang serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor: Muhammad Taufiq
