Jakarta, Arina.id - Pada pertengahan Ramadan seperti ini, salah satu isu paling dinantikan para pegawai tentu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Ftri. Sudah menjadi agenda tahunan, pemerintah biasanya selalu mengumumkan instruksiĀ kapan THR harus dibayarkan.
Untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian TNI dan Polri misalnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan bakal mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025. Adapun untuk gaji ke-13 bakal ditransfer tiga bulan setelahnya, Juni 2025. THR dan gaji ke-13 tersebut bakal dibayarkan kepada 9,4 juta pegawai pemerintah.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (11/02/2025).
Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo. Adapun untuk besaran THR dan gaji ke-13 perinciannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo, seperti dikutip dari ANTARA.
Lalu bagaimana dengan THR karyawan swasta, BUMN dan BUMD? Seharusnya Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR karyawan swasta BUMN dan BUMD diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di hari yang sama. Namun ternyata pengumuman batal.
Meskipun begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap kemungkinan SE bakal diumumkan hari ini, Rabu (12/03/2025). "Besok kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," ujarnya.
Editor: Muhammad Taufiq
