Pasal Umrah Mandiri Digugat ke MK, Ini Kata Wamenhaj

Pasal Umrah Mandiri Digugat ke MK, Ini Kata Wamenhaj

Jakarta, Arina.id—Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini mengikuti amanat undang-undang, yaitu memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan umrah secara mandiri.

"Umrah mandiri itu keniscayaan, karena Arab Saudi memang tidak membuka umrah mandiri. Kita mengikuti undang-undang yang berpihak pada jemaah,”kata Dahnil ditemui usai Pembukaan Manasik Haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (11/2).

Wamenhaj Dahnil mengatakan selama ini jumlah jemaah umrah mandiri cukup tinggi. Karena itu, negara ingin melindungi mereka melalui payung hukum yang ada.

"Kalau kemudian AMPHURI merasa dirugikan, itu hal yang wajar. Tapi ini keniscayaan. Kami bukan ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, melainkan menempatkan kepentingan utama negara untuk melindungi hak jemaah,” ujarnya.

Dahnil menambahkan, perlindungan juga diberikan terhadap entitas bisnis penyelenggara travel umrah tidak hanya kepada jemaah saja. Jemaah umrah mandiri nanti tidak boleh menjadi entitas bisnis. 

"Kekhawatiran mereka itu kalau ada jemaah umrah mandiri yang justru beroperasi sebagai pelaku bisnis," katanya.

Dahnil menjelaskan dalam undang-undang sudah diatur, jika ada pelaku umrah mandiri yang membolisasi diri sebagai entitas bisnis, maka bisa di pidana.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan jemaah. Tidak ada dualisme dalam penyelenggaraan ibadah umrah karena jemaah tetap bisa memilih apakah ingin berangkat secara mandiri atau melalui travel.

"Konsumen akan diuntungkan karena mereka bisa memilih. Kalau tidak bisa memilih, namanya monopoli. Negara ingin memberikan ruang bagi pelayanan umrah yang berkeadilan dan terbaik," katanya.

Menurut Dahnil, perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri juga menjadi kewajiban negara melalui Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Agama.

"Jadi justru ada double protection,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur mengatakan, ia telah menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (9/2/2026). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.

Menurut Firman, keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Berlakunya norma Umrah Mandiri telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum akibat ketiadaan definisi normatif dan batasan mengenai Umrah Mandiri,” ujar Firman dalam keterangannya.


Editor: Suci
logo