Jakarta, Arina.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat tinggi di Pertamina dan beberapa pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan membeli BBM jenis Pertalite (RON 90) dan mencampurnya (deblending) menjadi Pertamax. BBM hasil blending tersebut dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Kabar tersebut menuai reaksi masyarakat terutama di media sosial lantaran Pertamax jadi bahasan bukan karena kualitasnya, melainkan skandal penipuan di baliknya.
"Pantes sama borosnya. Nggak tahunya beli Pertamak dikasih Pertalite," komentar warganet di platform X yang juga ramai ditanggapi oleh ribuan utas lainnya.
Musisi sekaligus penulis Fiersa Besari juga berkomentar melalui akun pribadinya "Beli Pertamax dapatnya oplosan. Berengsek," cuit penyanyi Fiersa lewat akun X @FiersaBesari.
Mafia Migas Harus Dibasmi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menegaskan tindak pidana korupsi tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM.
"Masyarakat yang membayar harga Pertamax namun yang diperoleh Pertalite yang harganya lebih murah. Agar perampokan itu tidak terulang kembali, aparat hukum harus mengganjar hukuman seberat-beratnya bagi tersangka," kata Fahmy kepada Arina.id, Rabu (26/2/2025).
Fahmy mendesak agar pihak Pertamina melakukan operasi pembersihan besar-besaran terhadap oknum mafia migas yang masih bercokol di lingkungan Pertamina.
Ia juga meminta Presiden Prabowo harus menjadi Panglima dalam Pemberantasan Mafia Migas, yang merupakan persekutuan sejumlah pihak, di antaranya oknum dalam Pertamina, oknum Pemerintah, oknum DPR, dan backing aparat.
Menurutnya, tanpa peran aktif Presiden, jangan harap Mafia Migas yang powerful dapat diberantas dan mustahil perampokan uang negara tidak terulang lagi.
Fahmy mengungkapkan, modus yang digunakan dalam merampok uang negara kali ini serupa dengan modus mafia migas sebelumnya, yakni mark up impor minyak mentah dan BBM, serta upgrade blending BBM dari Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92).
Dalam praktiknya, kata Fahmy, minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri.
Dengan alasan kapasitas kilang tidak memenuhi, maka BBM masih harus impor dalam jumlah besar. "Harga impor minyak mentah dan BBM itu telah di-markup sehingga merugikan keuangan negara yang harus membayar impor tersebut lebih mahal," kata Fahmy.
"Mark-up juga dilakukan pada kontrak pengiriman (shipping), dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13 persen hingga 15 persen," imbuhnya.
Duduk Perkara
Tim Ahli Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Pangan RI M Kholid Syeirazi mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ketergantungan Indonesia pada impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM), serta dugaan manipulasi yang terjadi di sektor ini.
Kholid menjelaskan bahwa Indonesia telah menjadi importir netto minyak sejak tahun 2004 karena gap antara produksi dan konsumsi minyak yang terus membesar. Selama periode 1998-2023, konsumsi naik rata-rata 2 persen setiap tahun sementara produksi turun rata-rata 3 persen setiap tahun.
Pada periode 2003-2023, rata-rata produksi minyak Indonesia hanya sekitar 734 ribu barel per hari (bph), sementara konsumsi mencapai 1,5 juta bph. Pada tahun 2023, produksi tercatat 605 ribu bph, sementara konsumsi mencapai 1,6 juta bph. Hal ini menyebabkan gap yang semakin lebar.
Kholid juga mengungkapkan bahwa tidak semua produksi minyak tersebut dimiliki oleh pemerintah. Selama periode 2002-2023, jatah pemerintah (government entitlement) dari produksi minyak rata-rata hanya 51,1 persen, sebagian besar dimiliki oleh kontraktor, termasuk Pertamina.
Pada 2023, dari produksi 605 ribu bph, 265 ribu bph di antaranya merupakan produksi Pertamina. Namun, hanya sebagian dari produksi ini yang bisa langsung diolah di kilang-kilang Pertamina, sementara kontraktor lain hanya wajib memasok 25 persen untuk kebutuhan domestik, dengan sisanya bisa diekspor.
"Ini yang langsung bisa dikirim dan diolah di kilang-kilang Pertamina. Kontraktor lain hanya wajib pasok 25 persen untuk kebutuhan domestik. Sisanya terserah. Kalau Pertamina mau ambil, beli dengan harga pasar. Jika tidak, mereka akan ekspor,” kata dia.
Pada 2018, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Pertanyaannya, seandainya semua produksi dipasok ke dalam negeri, apakah cukup? Jawabannya tidak. Menurutnya, produksi hanya 600 ribuan, konsumsi 1,6 jutaan.
"Di sinilah pangkal masalahnya Indonesia harus impor," beber Kholid.
Blending BBM Pertamina Proses Saintifik dan Legal, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Kholid menyoroti juga adanya dua jenis impor yang dilakukan Indonesia, yakni impor minyak mentah (crude) dan impor produk kilang. Impor minyak mentah ditangani oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), sementara impor produk kilang ditangani subholding oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memainkan peran penting dalam pengolahan minyak mentah menjadi berbagai produk kilang yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), elpiji, nafta, propylene, propane, etane, hingga produk-produk petrokimia lainnya.
Proses ini melibatkan serangkaian tahap teknis yang sangat kompleks, termasuk destilasi, konversi, treatment, dan formulasi. Semua senyawa hidrokarbon yang terkandung dalam minyak mentah tersebut diubah, disesuaikan, dimurnikan, dan dicampur dengan berbagai bahan aditif untuk menghasilkan produk kilang dengan spesifikasi tertentu.
"Ini namanya blending, proses yang 100 persen legal,” ucapnya.
Kholid mempertanyakan mengapa ada blending oleh PPN? sementara PPN tugasnya mengimpor produk kilang sudah jadi, tinggal distribusi. Misalnya, PPN impor RON 90 untuk Pertalite, RON 92 untuk Pertamax.
Apa mungkin blending produk dilakukan? Menurut Kholid mungkin saja. Misalnya, PPN mengimpor RON 90. Diblending dengan octane booster. Isinya senyawa-senyawa kimia organik tertentu seperti metil, butil, dan etanol. Jadilah RON 92. Hasilnya dikalibrasi Lemigas.
Kholid menegaskan bahwa proses blending yang dilakukan oleh Pertamina adalah proses yang sah dan ilmiah, bukan sekadar oplosan. "Ini namanya blending, bukan oplos. Prosesnya saintifik," jelas Kholid.
Menurut Kholid, Pertamina memiliki fasilitas khusus untuk melakukan blending minyak di tiga Terminal BBM (TBBM), yakni di Tanjung Uban, Semarang, dan Jakarta. Selain itu, Pertamina juga memiliki sejumlah kilang untuk mem-blending diesel dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) agar menghasilkan biodiesel.
"Ini proses lagal dan saintifik. Karena itu, menurut saya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk BBM Pertamina," jelasnya.
Bukan Blending Melainkan Dugaan Manipulasi
Masalah utama yang diungkapkan Kholid bukanlah pada proses blending, melainkan dugaan manipulasi yang terjadi di balik layar. Kholid mencurigai bahwa PPN mungkin mengimpor RON 90 tetapi dengan harga RON 92, yang diduga dilakukan dengan komplotan oknum di Pertamina dan KPI untuk memuluskan volume impor tertentu dengan menolak menyerap produksi minyak kontraktor dalam negeri.
Hal ini memicu pertanyaan mengapa, meskipun Indonesia menjadi importir netto, masih ada minyak yang diekspor. Menurut Kholid hal itu lantaran sebagian minyak-minyak itu tidak cocok dengan spesifikasi kilang dalam negeri.
"Saya menerima dengan blo’on jawaban itu. Tetapi, saya tetap masygul. Saya cek ke doktor kimia," tegasnya.
Kholid juga menambahkan bahwa meskipun ada alasan bahwa sebagian minyak Indonesia tidak cocok dengan spesifikasi kilang domestik, beberapa kilang dengan kompleksitas tinggi, seperti Kilang Balongan, seharusnya mampu mengolah berbagai jenis minyak dengan mengubah beberapa komponen.
“Artinya, alasan itu gugur alias mengada-ada. Ada juga jawaban lain. Sebagian minyak kita itu kualitas tinggi. Harganya mahal. Lebih baik diekspor, lalu kita impor minyak yang lebih murah. Ada selisih. Tetapi, setelah dihitung, ini yang mungkin ditemukan Kejagung, jatuhnya impor lebih mahal. Ini karena ada beban komponen biaya lain, yaitu biaya transportasi, asuransi, bea masuk, dan selisih kurs. Argumen ini gugur," ujarnya.
Mafia Minyak di Balik Impor BBM yang Merugikan Negara
Kholid mengungkapkan bahwa sumber utama masalah ketergantungan Indonesia pada impor minyak dan BBM adalah keberadaan mafia minyak yang menguasai pengadaan sektor ini. Karena Indonesia tetap harus impor, siapa pun pejabat Pertamina harus berurusan dengan mereka. Bisa saja, awalnya, mereka tidak punya jahat. Tetapi, karena takut melawan mafia, mereka terjerumus dalam lingkaran setan permainan. Yang disebut dengan kerugian negara Rp193,7 triliun itu memang besar sekali.
"Tetapi, saya tidak yakin mereka mereguk keuntungan sebesar itu. Paling remah-remahnya. Yang menikmati tetap mafia minyak,” jelasnya.
Kholid membeberkan salah satu nama tersangkanya, MKAR, anak dari tokoh kondang di bisnis ini, yakni Riza Chalid. Nama ini nyaris tidak tersentuh, selama puluhan tahun. Sekarang, namanya mulai terseret, meskipun melalui anaknya. Bisa jadi yang bersangkutan tetap aman.
“Kita tunggu babak selanjutnya," tandasnya.
Bantah Tudingan Dioplos
PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Fadjar menegaskan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kata lain, Pertamax yang dibeli masyarakat tetap dengan kualitas RON 92.
"Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 [adalah] Pertamax, RON 90 adalah Pertalite," kata Fadjar.
Dia juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM untuk menjadi Pertamax yang dijual ke masyarakat. Fadjar menyebut yang menjadi pokok pemeriksaan dari Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92.
Editor: Kendi Setiawan
