BPJPH: Sertifikasi Halal Akan Memberi Nilai Tambah bagi Para Pelaku Usaha

BPJPH: Sertifikasi Halal Akan Memberi Nilai Tambah bagi Para Pelaku Usaha

Jakarta, Arina.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal berimplikasi pada nilai tambah secara ekonomi alias cuan bagi pelaku usaha. 

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum akan kehalalan produk saja. Sebab, sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan juga keamanan produk. 

"(Sertifikasi) Halal itu selain (mendongkrak keuntungan) cuan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi," ungkapnya saat mengisi diskusi Program Halal Conference dan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Bali, Minggu (7/12/2025).

BPJPH menyebut program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri dan peningkatan daya saing produk UMKM. Dalam hal ini, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif

Aqil memaparkan tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal bukan hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.

"Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal," tegasnya.

Selain itu, penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, BPJPH juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Sebab, prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

"Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian," ujarnya.


Editor: Muhammad Taufiq
logo