Jakarta, Arina.id -- Kekesalan rakyat memuncak hingga ke ubun-ubun melihat tingkah polah pemerintah dan DPR yang terkesan buru-buru merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tampak terlihat ketika pada 14-15 Maret lalu, Panja RUU TNI menggelar rapat konsinyering di Hotel Fairmount, Jakarta. Rapat kemudian dilanjut di gedung Parlemen pada Senin (17/3/2025). DPR ditengarai mengejar target pengesahan RUU TNI pada rapat paripurna yang akan digelar 21 Maret esok atau sepekan sebelum lebaran tiba.
Tiga perwakilan koalisi masyarakat sipil menerabas masuk ruang rapat hotel dan meminta pembahasan dihentikan. Naasnya, mereka kemudian justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih membuat kegaduhan.
Kekesalan masyarakat terhadap DPR ini wajar di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan efisiensi anggaran, tetapi di saat yang bersamaan, DPR menggelar rapat di hotel bintang lima. Ironi ini membuat rakyat semakin geram.
Tagar #TolakRUUTNI mulai menggema di media sosial. Sebagian netizen tak ragu melontarkan kalimat kesal.
"Bercita-citalah jadi ABRI. Sebab kalau masuk ABRI, itu artinya kau bisa jadi apa saja," demikian nasihat orang tua di era Orde Baru.
Di beranda facebook beredar kembali kutipan dari presiden pertama RI Sukarno. "Angkatan Perang (tentara) tidak boleh ikut-ikut politik, Angkatan Perang (tentara) tidak boleh diombang-ambingkan oleh sesuatu politik. Tentara adalah perkakas dari negara dan negara bersumber dari kedaulatan rakyat, maka tentara adalah perkakasnya rakyat (berarti tentara tidak boleh mengatasi supremasi sipil). (Presiden Sukarno 17 Agustus 1953)."
Lainnya membuat petisi, menggelar aksi, dan menyatakan sikap, meminta pemerintah menghentikan revisi UU TNI yang terus bergulir.
Bagi mereka revisi ini tak sekadar teknis melainkan ancaman bagi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Sayangnya, suara-suara rakyat dianggap kampungan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Rakyat pun bertanya-tanya, apa yang membuat RUU ini dikebut sampai harus sembunyi-sembunyi dari publik?
Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Meski menuai penolakan dari publik, mereka tak bergeming. Sudah berapa kali menggelar rapat untuk membahas sejumlah pasal-pasal krusial.
Apa saja pasal-pasal yang diubah? Setidaknya ada tiga perubahan tidak hanya keterlibatan TNI dalam operasi selain perang yang diperluas, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif juga disepakati ditambah.
Ketiga materi itu tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun prajurit.
Pasal 47 yang pada UU TNI sebelumnya mengatur 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit aktif kini disepakati diubah menjadi 16 kementerian/lembaga. Perubahan lain terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) dari semula 14 urusan menjadi 17 urusan.
Sejak awal, ketiga pasal tersebut yang diusulkan oleh DPR dan eksekutif masuk dalam revisi UU TNI. "Secara prinsip, revisi ini penguatan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di komplek Parlemen Senayan, Senin (17/3/2025).
Hal ini menuai protes Rakyat. Pada Sabtu (15/3/2025). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar pembahasan rancangan undang-undang dihentikan.
"Secara substansi, RUU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakkan HAM di Indonesia," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya.
Alih-alih melebarkan kewenangan dan menngecilkan supremasi rakyat, revisi UU TNI seharusnya dibuat untuk meningkatkanĀ profesionalisme militer atau TNI.
Modernisasi alutsista sampai penjaminan kesejahteraan prajurit TNI seharusnya jadi prioritas ketimbang berambisi mengisi jabatan sipil.
"TNI harus tetap berposisi sebagai alat pertahanan negara," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Ketua PBNU Bidang Media, IT dan Advokasi Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) mengatakan RUU TNI berpotensi hidupkan dwifungsi militer meskipun dalam skala terbatas dibandingkan orde baru.
"Zaman orde baru tentara bisa jadi gubernur, bupati tapi mereka ditunjuk, bukan dipilih," kata Savic kepada Arina.id
Jika ini sampai terjadi, kata Savic, itu suatu kemunduran dari semangat good governance, pemerintah yang bersih, demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi 98.
Senada dengan itu, Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Alissa Wahid mengatakan revisi UU TNI seharusnya memperkuat profesionalitas prajurit bukan mengembalikan esensi dwifungsi militer yang pernah terjadi.
"Walaupun namanya bukan dwifungsi ABRI tetap saja memberikan ruang tentara/TNI menduduki ruang-ruang sipil. Itu seharusnya tidak terjadi," kata Alissa.
Alissa mengungkapkan, dulu dwifungsi ABRI membuat masyarakat tidak punya ruang untuk bersuara semua apa punĀ dilakukan dengan cara menggunakan kekuasaan bahkan ada pula tindakan menggunakan senjata untuk meredam aspirasi rakyat.
"Dan, dulu rakyat menjadi korbannya misalnya dulu kejadian di Kedung Ombo, itu rakyat biasa yang diusir dipaksa karena desanya mau menjadi waduk," Alissa menceritakan perjuangan Gus Dur membela masyarakat.
Gus Dur, kala itu membela rakyat dan tetap kalah. Waduk tetap dibuat, warga mendapatkan intimidasi dan dipaksa pindah keluar pulau Jawa.
"Ini hal pertama yang dilakukan Gus Dur saat jadi presiden untuk memisahkan aparat penegak hukum dengan aparat pertahanan, Tentara," ungkap Alissa.
Tentara hanya bertugas untuk keamanan negara tidak mencampuri masyarakat sipil sementara demokrasi harus dipimpin oleh supermasi hukum dan sipil.
"Ini enggak bisa pakai logika militer, logika militer komandonya hirarkis, perintah, sementara logika demokratis musyawarah, mengambil keputusan bersama, mendengarkan semua pihak supaya tidak tertinggal," jelas Alissa.
Pengajar Jentera Institute Bivitri Susanti mengatakan persoalan ini harus dilihat secara lebih luas. Bahwa ketika tentara aktif bukan yang mundur, bisa masuk dalam jabatan-jabatan sipil itu indikasi buruk kembalinya dwifungsi militer.
Selain itu, Bivitri mengatakan revisi UU TNI juga harus dibaca bersamaan dengan kebijakan lain seperti UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang memungkinkan keterlibatan TNI dalam berbagai sektor, seperti proyek strategis nasional (PSN), food estate, dan program makan bergizi gratis (MBG).
Editor: Muhammad Zunus
