Tekankan Kepatuhan Regulasi Penyelenggara Umrah, Kemenhaj Rancang Standar Harga Batas Bawah Rp27 Juta

Tekankan Kepatuhan Regulasi Penyelenggara Umrah, Kemenhaj Rancang Standar Harga Batas Bawah Rp27 Juta

Jakarta, Arina.id — Penyelenggaraan ibadah umrah asal Indonesia mencatatkan perputaran ekonomi yang signifikan. Sekitar 200.000 jemaah berangkat ke Tanah Suci setiap bulan dengan asumsi biaya Rp30 juta per orang, sehingga dana yang berputar mencapai sekitar Rp6 triliun per bulan.

Besarnya aktivitas tersebut menuntut tata kelola penyelenggaraan umrah yang ketat untuk memastikan kepastian keberangkatan dan kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jemaah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Akhmad Fauzin menegaskan pentingnya ketaatan terhadap koridor hukum dan regulasi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," ujar Fauzin dalam Media Briefing bertajuk Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Selain regulasi penyelenggaraan, kualitas pembimbing ibadah atau mutawif turut menjadi perhatian. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak hanya berfokus pada penguasaan fikih dan syariat Islam, tetapi juga menekankan sikap, perilaku, dan akhlak.

Hal tersebut sejalan dengan Tri Sukses Haji yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai salah satu elemen utama bagi seluruh unsur penyelenggaraan, mulai dari pembimbing, masyarakat, jemaah, hingga pelaku usaha travel umrah.

Terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin mengatakan pengaturannya telah ditetapkan melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal delapan orang dalam satu kelompok. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pengoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan.

Fauzin mengimbau masyarakat untuk menggunakan travel berizin resmi dan terdaftar serta memanfaatkan layanan pengaduan Kemenhaj untuk mengecek rekam jejak penyelenggara sebelum memilih layanan perjalanan umrah.

"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.

Sebagai langkah pelindungan jemaah, Kemenhaj juga berencana memberlakukan standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Standar tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya, termasuk penggunaan maskapai berbiaya rendah, fluktuasi harga avtur, dan nilai tukar mata uang.

Kemenhaj memperkirakan batas bawah biaya penyelenggaraan umrah berada di kisaran Rp27 juta. Fauzin mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran perjalanan dengan harga jauh di bawah standar karena berpotensi merugikan jemaah.

"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," pungkas Fauzin.


Editor: Kendi Setiawan
logo