Arina.id -- Pengen naik Transjakarta gratis? Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan akses naik Transjakarta gratis bagi 15 golongan masyarakat. Siapa saja golongan tersebut, lalu bagaimana syarat dan cara daftarnya? Simak artikel berikut.
Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan gratis tanpa biaya bagi pengguna Transjakarta yang sudah memegang Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card). Namun demikian kartu tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 133 Tahun 2018 soal Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat
Siapa Saja yang Berhak Mendapat TJ Card?
Dalam pasal 4 Pergub Nomor 133 Tahun 2018 disebutkan bahwa ada 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta. Mereka adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS daerah
- Tenaga kontrak yang tengah bekerja di pemprov DKI
- Peserta didik atau siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia (RI)
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun
- Marbot (pengurus masjid)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru pemantau jentik (Jumantik)
- Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Syarat Daftar Layanan Gratis Transjakarta
Pendaftaran kartu layanan gratis Transjakarta dilakukan secara online, melalui laman resmi klg.transjakarta.co.id. Pengurusan kartu hilang atau kartu rusak juga dilakukan secara online.
Para pendaftar wajib melengkapi beberapa dokumen pendukung, yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Syarat daftar kartu TJ Card:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pasfoto
- Kartu Keluarga (KK)
Pendaftar juga perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung, sesuai kelompok atau kategori masing-masing, yakni:
- Lansia: KTP DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
- Penerima beras miskin (raskin): KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan SK DMI tahun berjalan
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan SK mengajar tahun berjalan
- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan
- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Berikut urutan cara daftar online kartu layanan gratis Transjakarta atau TJ Card:
- Buka situs transjakarta
- Pilih menu "Pembuatan Kartu Baru"
- Unggah dokumen yang diperlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, maksimal ukuran 1 MB
- Klik "Verifikasi Dokumen"
- Isi data di formulir pendaftaran, lalu pilih "Selanjutnya"
- Jika data sudah benar, klik "Ajukan Permintaan"
- Pihak Transjakarta akan memverifikasi data
- Pemohon akan menerima pesan melalui nomor ponsel, yang berisi informasi pengambilan TJ Card di tempat yang sudah ditentukan.
Jika sudah berhasil mendaftar secara online, masyarakat akan menerima TJ Card dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan layanan transportasi gratis Transjakarta sudah dapat digunakan.
Pendaftaran Offline Layanan Gratis Transjakarta
Pendaftaran layanan gratis Transjakarta dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Bank DKI, untuk mendapat Kartu Jakcard Combo.
Namun demikian hanya 6 kelompok masyarakat yang dapat menggunakan fasilitas pendaftaran offline di Bank DKI. Mereka adalah:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik KJP
- Karyawan swasta tertentu, atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP)
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Editor: A. Sentosa
