KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, PDIP Lanjutkan Perlawanan di PTUN

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, PDIP Lanjutkan Perlawanan di PTUN

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil rekapitulasi Pilpres dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak. Setelah putusan majelis hakim konstitusi itu dinyatakan final dan mengikat, tiga hari kemudian, 24 April 2024, KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Semua kontestan Pilpres 2024, termasuk partai politik pengusung masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, menyatakan menghormati putusan Mahkamah. Lagi pula, karena putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat, tak ada lagi upaya hukum lain semisal banding atau kasasi; peradilan di Mahkamah adalah upaya hukum dan konstitusional yang pertama dan terakhir.

Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menyerah. Partai utama pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang dipersoalkan PDIP bukan hasil Pilpres melainkan keputusan KPU yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran.

Dianggap pembiaran

Tindakan melawan hukum yang dituduhkan kepada KPU berupa tindakan pembiaran atau omission. KPU, menurut PDIP, melawan hukum karena tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden.

Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat calon wakil presiden, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang menyatakan bahwa usia minimal bagi kandidat adalah 40 tahun.

Keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran itu berkaitan dengan putusan MK pada 15 Oktober 2024 yang mengabulkan permohonan gugatan tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua MK kala itu, Anwar Usman, dalam putusan nomor 90, menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi syarat "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan tersebut berarti memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan itu berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Putusan itulah yang membuka pintu bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar kepada KPU sebagai kandidat calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.

Menurut Tim Hukum PDIP, gugatan ke PTUN itu menyangkut hukum administrasi pemerintahan, maka berada di bawah rezim hukum yang berbeda dengan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. Mereka mengatakan perbedaan rezim hukum itu juga mereka sampaikan dalam persidangan dismissal process di PTUN pada 23 April. Dismissal process adalah tahapan untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.

Setelah permohonan gugatan didaftarkan 2 April, 22 hari kemudian PTUN mengumumkan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 2 Mei 2024. Dalam sidang perdana nanti, Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan demi mendapatkan informasi awal.

Minta penetapan ditunda

Karena gugatan itu masih berproses dan bahkan baru dimulai, tim hukum PDIP menuntut KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, menurut Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP kepada PTUN.

Penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan, Gayus berpendapat, agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

Gayus juga mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk mendukung proses gugatan tersebut. Mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung itu menganggap bahwa Amicus Curiae dapat membantu proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, setelah mendengarkan putusan MK pada 22 April, mengonfirmasi tekad partainya untuk meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Gugatan itu, katanya, bukan berarti PDIP tidak menghormati putusan MK melainkan sebagai upaya lain untuk menegakkan konstitusi.

PDIP, kata Hasto, terus memperjuangkan dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan setiap ruang hukum yang ada, termasuk di PTUN. PDIP berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pemilu mendatang yang demokratis, jujur, dan adil.

Meski PDIP menuntut KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran, sang presiden dan wakil presiden terpilih sudah disahkan dan tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024. Di sisi lain Ganjar menegaskan bahwa segera setelah putusan MK dibacakan statusnya dan Mahfud Md sebagai kandidat yang diusung PDIP telah berakhir.

Ganjar menghormati keputusan PDIP untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukumnya. Sedangkan Mahfud malah menolak memberikan komentar atas langkah hukum PDIP. Dia bahkan mengaku tak dilibatkan sama sekali dalam pengajuan gugatan tersebut dan karenanya tak mengetahui dasar-dasar gugatannya.

Pelanggaran administrasi

Tidak banyak orang yang memahami Peradilan Tata Usaha Negara, apalagi kalau berkaitan dengan politik pemilu. Peradilan ini bukan untuk mengadili sengketa hasil pemilu atau pelanggaran pidana pemilu melainkan segala hal yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.

Apa saja yang bisa diadili oleh PTUN?

Peradilan Tata Usaha Negara, dilansir dari laman ptun-bandarlampung.go.id, dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan untuk mengontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintah yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (maladministrasi) ataupun perbuatan yag bertentangan dengan hukum (abuse of power).

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

Sebagaimana dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian beradasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)

Eksistensi PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten. Sementara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.


Editor: Muhammad Zunus
logo