Surakarta, Arina.id – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya bekerja dalam ranah agama namun juga berbagai ranah dan berbagai fungsi.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya ingin mengubah persepsi masyarakat yang sering memelesetkan KUA sebagai 'kantor urusan asmara'. KUA harus bertransformasi menjadi kantor urusan agama yang bermutu, berkualitas, menjadi tempat pelayanan publik yang memiliki banyak fungsi, termasuk di antaranya pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam upaya revitalisasi, Kementerian Agama menekankan bahwa KUA tidak bekerja sendiri. Sebagai bagian dari transformasi KUA, perlu dukungan berbagai lembaga terkait, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Revitalisasi ini tidak hanya fokus pada layanan pencatatan nikah, tetapi juga mencakup pendampingan keluarga rentan melalui program pemberdayaan ekonomi," kata Kamaruddin Amin saat Media Gathering Isu-isu Kebimasislaman Bersama Praktisi Media di Surakarta, Selasa (1/10/2024) di Surakarta, Jawa Tengah.
Menurut Kamaruddin Amin, meskipun program ini belum bisa dijalankan secara masif karena keterbatasan anggaran, Kementerian Agama terus berupaya mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menyukseskan program ini.
"Kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam memberdayakan keluarga rentan secara ekonomi dan sosial," ujarnya.
Stunting dan bimbingan perkawinan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki peran penting dalam penanganan stunting. Upaya tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial. Semua pihak harus berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah ini.
Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang memiliki tanggung jawab besar dalam proses pembentukan keluarga melalui institusi pernikahan.
"Karena itulah, peran Kementerian Agama sangat krusial dalam pencegahan stunting dari hulu, yakni sebelum pernikahan terjadi melalui Bimbingan Perkawinan," kata Kamaruddin Amin.
Menurutnya, salah satu bentuk intervensi yang dilakukan Kementerian Agama untuk menanggulangi stunting adalah melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini menjadi alat penting untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin terkait kesehatan reproduksi, gizi, dan kesiapan membangun keluarga.
"Kita intervensi lewat bimbingan tadi (Bimwin), karena yang melakukan bimbingan perkawinan hanya Kementerian Agama," tegasnya.
Melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kementerian Agama berharap bahwa pasangan yang menikah nantinya akan memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran dan fungsi mereka sebagai suami dan istri, serta sebagai calon orang tua.
Pengetahuan ini tidak hanya mencakup hubungan antar-pasangan, tetapi juga bagaimana membentuk fondasi keluarga yang sehat dan harmonis,
"Keluarga yang kokoh adalah keluarga yang mampu bertahan dari berbagai persoalan, mulai dari persoalan ekonomi, sosial, hingga kesehatan," tegas Kamaruddin Amin.
Editor: Kendi Setiawan
