Arina.id — Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sudah berlangsung 10 kali. Menariknya, Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, justru mengungkap tidak ada kerugian negara dalam pembagian kuota haji tambahan.
Salah satu keterangan penting datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, saat berbohong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 1 September 2026.
Muhadjir yang pernah menjabat Menteri Agama ad interim menjelaskan, ketika kuota haji tambahan tidak dipakai pada satu periode tidak serta-merta menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konferensi tersebut, Muhadjir ditanya mengenai keputusan pemerintah yang tidak menggunakan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah pada tahun 2022.
"Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu," kata Muhadjir dalam konferensi.
Menurut Muhadjir, tidak digunakannya tambahan kuota tersebut lebih berkaitan dengan hilangnya kesempatan untuk memberangkatkan tambahan jemaah, bukan kerugian finansial negara. Alasan pemerintah pada tahun 2022 tidak mengambil kuota haji tambahan 10 ribu untuk haji reguler karena banyak faktor.
“Ada masalah pembiayaan. Karena itu untuk menambahnya harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” tambah Muhajir.
Selain masalah pembiayaan, kata Muhadjir, pemerintah mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Mulai dari ketersediaan tempat, hotel, konsumsi hingga kesiapan layanan di Armuzna, khususnya Mina.
Pada konferensi sebelumnya, Kamis 27 Agustus 2026, saksi juga mengungkap adanya penghematan nilai manfaat keuangan haji setelah kuota haji tambahan 2024 dibagi dengan komposisi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Fadlul ditanya mengenai kuota haji dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pada tahun 2024. Menurut Fadlul, nilai manfaat yang diproyeksikan untuk pembiayaan haji reguler dalam skema tersebut mencapai sekitar Rp8 triliun.
Namun, setelah pemerintah menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, realisasi nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH untuk haji reguler menjadi sekitar Rp7,8 triliun.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar antara nilai manfaat yang diproyeksikan dengan realisasi yang dikeluarkan. Menurut Fadlul, dana sekitar Rp300 miliar tersebut tidak ikut dikeluarkan untuk pembiayaan haji reguler, melainkan tetap dikelola BPKH sebagai aset neto.
Fadlul pun menjelaskan mekanisme pengelolaan dana haji, termasuk perbedaan antara dana yang berasal dari jemaah dengan keuangan negara. Fadlul menyebut, sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah. Saat ditanya mengenai hak pemerintah atas dana tersebut, Fadlul menegaskan selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui travel.
Fadlul juga memberkan tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dana tersebut. Begitu juga penggunaan keuangan haji tidak ada yang diperuntukkan untuk membiayai program pemerintah, semuanya murni dimanfaatkan untuk jamaah.
Selain itu, ia mengungkap laporan keuangan BPKH yang diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tujuh kali berturut-turut. Keterangan Saksi tersebut menjadi penting karena dakwaan perkara kuota haji disebut sejumlah penerimaan dalam penyelenggaraan haji khusus dengan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut keputusan Gus Yaqut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara kuota haji 2023-2024. Jaksa menguraikan kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih pendapatan dan pengeluaran PIHK, penjualan kuota petugas haji khusus serta biaya percepatan pengisian kuota.
Maka itu, konferensi ini menjadi salah satu bagian penting dalam melihat perkara konstruksi: apakah setiap persoalan dalam pengelolaan kuota dan dana haji otomatis dapat dikorbankan sebagai kerugian keuangan negara, atau harus terlebih dahulu dilihat sumber dana, mekanisme pengelolaan dan pihak yang secara hukum memiliki hak atas dana tersebut.
Rapat DPR Sudah Membahas Kuota Tambahan
Pembagian kuota haji tambahan sebenarnya bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba pada tahun 2024. Dokumen dan rekaman rapat DPR menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kuota haji tambahan dan konsekuensi pembiayaannya telah dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dan DPR.
Salah satu rujukannya adalah rapat Komisi VIII DPR RI pada 22 Mei 2023. Dalam rapat tersebut, pemerintah menjelaskan Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 8.000 jamaah untuk penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M.
Kuota itu terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Untuk pembiayaan tambahan kuota reguler tersebut, pemerintah mengusulkan tambahan BPIH sebesar Rp288,31 miliar yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Menariknya, dalam rapat tersebut baru saja muncul pembahasan mengenai keinginan keuangan haji. Kepala BPKH Fadlul Imansyah ketika itu menyampaikan bahwa formulasi penggunaan nilai manfaat harus memperhatikan keuangan haji pada masa mendatang.
BPKH bahkan memproyeksikan cadangan nilai manfaat haji dapat habis pada tahun 2027 apabila kondisi tertentu tidak dikelola dengan hati-hati. Artinya, sejak tahun 2023 masalah kuota haji tambahan sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan BPKH, termasuk dari sisi pembiayaan dan perjalanan dana haji.
Fakta ini menunjukkan bahwa penggunaan kuota haji tambahan bukan mekanisme yang berdiri sendiri atau dilakukan tanpa pembahasan kelembagaan.
Editor: Muhammad Taufiq
