Jakarta, Arina.id – Pesohor siniar Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus (stafsus) Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus ini disampaikan oleh Menhan Sjafrie dalam unggahannya di Instagramnya.
Sjafrie berharap dengan penunjukan staf khusus tersebut, bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang memperkokoh perlindungan nasional demi masa depan Indonesia.
"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh perlindungan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tulisnya, Selasa (11/2/2025).
Deddy mengatakan sebuah kehormatan besar dapat melajutkan tugas dan perkerjaan baru bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
"Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," tulis Deddy di akun pribadinya.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier selama dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) dan bekerja bersama dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan).
Ia juga pernah mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Gelar TNI Angkatan Darat dari mantan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Pangkat itu diberikan pada tahun 2022.
Apa Saja Tugas Stafsus Menteri?
Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
Adapun Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud itu merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
Masa kerja staf khusus paling lama sama dengan jabatan menteri atau menteri koordinator. Staf khusus bisa diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator sebelum habis masa kerjanya. Namun pemberhentian tersebut harus dilaporkan kepada presiden maksimal lima hari setelah pemberhentian.
Adapun fasilitas yang didapat oleh staf khusus diatur dalam pasal 73. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa staf khusus menteri mempunyai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon 1b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Kemudian Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian. Namun apabila staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Editor: Kendi Setiawan
