Jakarta, Arina.id—Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok DPR RI menuai polemik. RUU tersebut dinilai berpotensi memperluas kewenangan polisi sehingga dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan sipil.
Beberapa poin disorot mulai soal perluasan wewenang penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, mengatakan RUU KUHAP terbaru mengangkat sejumlah aturan internal kepolisian menjadi norma hukum, termasuk metode penyidikan seperti undercover buying, control delivery, hingga penciptaan tindak pidana.
“Kalau melihat definisinya, penyidikan hanya berfungsi mengonfirmasi ada atau tidaknya peristiwa pidana. Tapi di RUU ini, kewenangannya jadi sangat luas,” kata Maidina dalam Debat RKUHAP Mata Najwa, Senin (10/8/2025).
Maidina menyebut jika merujuk ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) atau perjanjian internasional yang menjamin hak-hak sipil dan politik, termasuk hak-hak yang berkaitan dengan proses hukum ada konsep Habeas Scorpus.
Prinsip ini mengharuskan penangkapan mendapat izin dari otoritas yang tidak melakukan penangkapan, dan dalam waktu 48 jam setelah ditangkap, seseorang harus dihadapkan ke hakim. "Itu fungsi yang paling sederhana dan itu enggak ada di KUHAP dan RUU KUHAP sekarang," ungkapnya.
Direktur Lokataru, Haris Azhar mengatakan sudah puluhan tahun hukum acara pidana Indonesia tidak digunakan secara profesional dan proporsional. Menurut dia KUHAP yang kini digunakan tidak up to date baik dari sisi peristilahannya, konsep pidananya, hingga kurang kuatnya restorative justice.
Ia mencontohkan restorative justice yang digunakan untuk menghentikan kasus kekerasan seksual. “Ada praktik yang tidak sesuai KUHAP, tapi malah mau dimasukkan ke teks KUHAP terbaru. Kalau mau revisi, pengalaman korban juga harus jadi pertimbangan,” tegas Haris.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) membantah anggapan bahwa RUU KUHAP memperluas kewenangan Polri. Menurut dia posisi Polri sebagai penyidik utama dan koordinator penyidik PNS maupun penyidik tertentu adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika uji UU P2SK.
Tetapi itu dikecualikan untuk penyidikan di Kejaksaan, TNI, dan KPK, sehingga tidak mengganggu pemberantasan korupsi. "Mengapa poin ini kita naikkan karena peraturan Kapolri mengenai restorative justice inline dengan peraturan Jaksa Agung dan MK sehingga ditingkatkan ke dalam KUHAP," ungkapnya.
Eddy mengungkapkan, di dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor. Sehingga hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, namun di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.
“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra beranggapan bahwa KUHAP terbaru merupakan kemajuan karena tidak lagi bersifat represif, melainkan restoratif sehingga menjamin keadilan bagi korban maupun terpidana.
Salah satu pembaruannya adalah pengenalan lembaga baru bernama hakim pemeriksa atau hakim komisaris. “KUHAP ini sangat maju karena mengintrodusir prinsip hukum baru," katanya.
Ia melanjutkan, "prinsip ini bersifat kontradiktur kasus, yaitu tindakan berimbang: jika penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan represif, maka tersangka memiliki hak untuk menguji tindakan tersebut di hadapan hakim pemeriksa pengadilan,” jelasnya.
Editor: Muhammad Taufiq
