Jakarta, Arina.id -- Sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus membuka kesempatan bagi para pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk mengajukan gugatan.
Enny Nurbaningsih selaku Juru Bicara Hakim MK, menjelaskan bahwa sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024, akan digelar mulai awal Januari 2025. Namun demikian pihak MK belum memutuskan kepastian tanggal pelaksanaannya.
"(Sidang) dimulai awal Januari," kata Enny, dikutip dari Tempo, Selasa (10/12/2024).
Mengacu keterangan dari laman resmi mkri.id, pihak MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan hingga 18 Desember 2024.
Tercatat sampai Rabu (11/12/2024) dini hari, setidaknya sudah ada 240 permohonan gugatan sengketa. Jumlah tersebut termasuk sengketa pemilihan gubernur, bupati, maupun walikota.
Pihak terkait dapat mengajukan permohonan gugatan ke MK 3 hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada 2024.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” terang Suhartoyo selaku Ketua MK.
Dalam pengajuan permohonan, pihak pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja, sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan bakal masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Kemudian pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” imbuh Suhartoyo.
Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan pada awal Januari 2025. Secara umum persidangan PHP Kada akan berjalan seperti ketika Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.
Persidangan dilaksanakan dengan tiga panel, yang terdiri masing-masing 3 hakim konstitusi. Perbedaannya, PHP Kada akan diputus Mahkamah dalam rentang waktu 45 hari kerja, sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Editor: A. Sentosa
