Jakarta, Arina.id— Insiden perusakan rumah doa kembali terjadi, setelah sebelumnya kasus serupa menimpa kegiatan retret di Cidahu, Sukabumi. Peristiwa di Padang maupun Sukabumi dipicu oleh miskomunikasi sekelompok warga yang mengira rumah doa tersebut sebagai gereja atau rumah ibadah umat Kristen.
Pada Minggu (27/7/2025) sekelompok massa dilaporkan menyerang dan merusak rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Video pembubaran paksa serta perusakan bangunan viral di media sosial. Massa memecahkan kaca jendela, merusak pintu, peralatan ibadah, dan memutus aliran listrik secara sepihak.
Akibat peristiwa tersebut, dua anak berusia 8 dan 11 tahun mengalami luka akibat pukulan dan lemparan benda keras. Polisi telah menangkap sembilan orang, melakukan pemeriksaan, dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis maupun main hakim sendiri.
Ketua RW setempat menyebut insiden bermula dari kesalahpahaman bahwa rumah doa tersebut dianggap sebagai gereja.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengecam keras tindak kekerasan berbasis kebencian terhadap pemeluk agama berbeda. Terlebih, insiden ini menyasar anak-anak.
"Ini adalah potret buram kehidupan beragama di Indonesia. Pihak berwenang harus segera mengusut dan menyeret pelaku ke meja hijau," kata Wirya dalam keterangannya, dikutip Arina.id, Rabu (30/7/2025).
Menurut Wirya, insiden serupa terus berulang karena negara tidak serius melindungi hak beragama warganya. Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah regulasi diskriminatif.
"Negara bukan hanya tidak serius menindak, tetapi juga tidak mau merevisi aturan diskriminatif seperti SKB Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang kerap dijadikan dalih untuk membatasi ibadah warga dari keyakinan berbeda,” ujarnya.
Ia mendesak negara untuk bertindak tegas mengadili pelaku kekerasan serta mencabut kebijakan yang membuka ruang diskriminasi.
"Kegagalan negara bersikap tegas tak hanya memperdalam luka warga minoritas, tetapi juga mengingkari kebebasan beragama,” lanjutnya.
Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025. Kegiatan retret anak-anak dan remaja Kristen dibubarkan paksa dan rumah singgah dirusak oleh sejumlah orang.
Menanggapi insiden di Padang, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
"Kami sedang mencari data ya. Saya akan secepatnya, saya akan mengurus tim kami ke Padang, saya berharap itulah peristiwa yang terakhir kejadian di Indonesia. Ini obsesi kami, kesalahpahaman dan sebagainya itu harus dihentikan," ujar Menag Nasaruddin dalam keteranganya.
Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat dan memastikan situasi di lapangan telah terkendali.
"Kami akan mengutus tim kami nanti ke sana untuk mencari solusi yang terbaik, saya mendengar itu sudah terkendalikan oleh kawan-kawan dan pihak aparat. Tapi apapun juga, itu adalah sebuah pencitraan negatif dari bangsa kita dan saya berharap jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini dan saya pribadi sangat menyesalkan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah menyiapkan dua pendekatan penanganan jangka pendek dan solusi jangka panjang.
Kemenag akan memperkenalkan kurikulum cinta untuk diterapkan di lingkungan pendidikan. Gagasan ini bertujuan membangun budaya saling pengertian dan mengikis prasangka antar kelompok masyarakat.
"Kementerian Agama punya falsafah sendiri, kalau seperti ini kejadiannya jangan-jangan nanti akan ada lagi. Maka itu, kami selaku Menteri Agama mencari pendekatan lain dengan cara memperkenalkan kurikulum cinta. Kurikulum cinta ini secara mendasar akan kita obsesikan untuk menghilangkan segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman antara satu sama lain," tuturnya.
Imparsial mencatat setidaknya 23 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia sepanjang 2024. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, agenda pemajuan dan perlindungan kebebasan beragama hanya sebatas retorika.
"Temuan-temuan pelanggaran yang menonjol adalah di antaranya; pemerintah daerah masih menerbitkan regulasi dan kebijakan yang bersifat diskriminatif, penolakan pendirian rumah ibadah, dan pelarangan beribadah baik secara individu maupun berkelompok," kata Ardi.
Pelaku pelanggaran berasal dari aktor negara dan non-negara, termasuk tokoh agama, warga, dan organisasi kemasyarakatan. Sementara itu, korban dari pelanggaran ini umumnya adalah anggota kelompok minoritas agama atau keyakinan di daerah tesebut.
"Dari semua peristiwa yang ada, jenis pelanggaran terhadap hak untuk melaksanakan ibadah menjadi yang paling dominan dilanggar, disusul pelanggaran terhadap hak untuk mendirikan rumah ibadah dan hak untuk menyiarkan ajaran agama atau ekspresi keagamaan," jelas Ardi.
Editor: Muhammad Zunus
