Antara.id - Ini sebenarnya hanya masalah narasi. Wajib dan Sunnah adalah pemahaman hukum dalam Agama Islam, yang menjadi bagian dari hukum taklifi (ketentuan syariat bagi orang yang sudah baligh dan berakal). Namun dalam istilah hukum negara, dua istilah ini sebenarnya tidak dipakai, tapi popular sebagai ungkapan atau teminologi pemahaman hukum semata.
Kembali lagi dalam soal program wajib halal, kenapa tidak sunnah halal? Wajib karena ketentuan ini menjadi keharusan. Landasan hukumnya jelas, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Beleid ini menjadi dasar hukum pokok yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal (Pasal 4).
Kemudian ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang substansinya melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam UU JPH, termasuk kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal.
Para pemegang policy juga memperkuatnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yakni mengatur teknis pelaksanaan jaminan produk halal, cakupan produk wajib halal, serta mencabut peraturan sebelumnya (PP Nomor 39 Tahun 2021).
Kemudian ada Perpres Nomor 153 Tahun 2024 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemerintah yang berwenang menetapkan dan mengeluarkan sertifikat halal.
Tujuan kebijakan wajib halal ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta memberikan kepastian, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk. Apalagi masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.
Oleh sebab itu, karena kebijakan ini menjadi keharusan dan kewajiban bagi para pelaku industri di Indonesia, maka sifat hukumnya bukan lagi sunnah karena tidak boleh ada lagi celah pengabaian dalam penerapannya.
Bagaimana dari sisi peluang industri?
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global.
"Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global," ujar Menperin dalam keterangannya, Rabu 14 Oktober 2026.
Sarmuji menyampaikan penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional dan mendukung transformasi industri yang tangguh, berdaya saing, serta berkelanjutan.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tetapi juga memperkuat layanan pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) Kemenperin di berbagai daerah untuk menyediakan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan pelaku usaha perlu memandang implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar.
"Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global," papar Emmy.
Emmy menjelaskan UPT Kemenperin menyediakan layanan mulai dari bimbingan teknis, pendampingan teknis, hingga membantu kesiapan industri menjalani proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar kewajiban sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas produk dan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal.
Salah satu UPT yang memberikan dukungan tersebut adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. Lembaga ini telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH dan siap mendukung sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah.
BBSPJPPI menargetkan peningkatan kapasitas layanan dengan meraih status LPH Utama pada 2027. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan layanan secara nasional dan internasional sehingga dapat memfasilitasi lebih banyak pelaku industri dalam memenuhi standar halal.
Selain pemeriksaan halal, BBSPJPPI menyediakan berbagai layanan jasa industri, antara lain pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta konsultansi dan pendampingan teknis industri.
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman mengatakan pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku industri untuk mempersiapkan implementasi Wajib Halal 2026.
'Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing, ungkapnya.
Sofyari mengajak pelaku industri, khususnya di Jawa Tengah dan sekitarnya, untuk memanfaatkan layanan yang tersedia agar persiapan sertifikasi halal dapat dilakukan sedini mungkin.
Editor: Muhammad Taufiq
