Mahfud MD Nilai Prabowo Belum Jawab Masalah Utama Tuntutan Massa

Mahfud MD Nilai Prabowo Belum Jawab Masalah Utama Tuntutan Massa

Jakarta, Arina.id— Aksi demonstrasi yang dilakukan koalisi masyarakat, mahasiswa, hingga Ojek Online (Ojol) masih berlangsung hingga hari ini, meskipun ekskalasi menurun sejak aksi pertama kali pada 25 Agustus 2025. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini hanya presiden yang bisa menghentikan gejolak massa.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam podcast bertajuk Mahfud MD soal Demo, Sikap Pemerintah, dan Lemahnya Penegakkan Hukum yang tayang diakun YouTube pribadinya dilihat, Rabu 3 September 2025.

"Yang bisa bertindak presiden. Dan presiden sudah melakukan itu dengan baik untuk tahap satu menghentikan segala bentuk kekerasan sekarang sudah berhenti bahwa ada sisa-sisa sedikit iya oke," ujar Mahfud.

Namun, kata Mahfud, suatu saat jika tidak ada perubahan pola maka akan lebih bergejolak karena masalah utamanya belum terjawab.

Presiden, kata dia, hanya menghentikan kekerasan dan bertindak tegas kepada siapa pun baik warga maupun aparat.

"Masalah utamanya yaitu menjawab dengan kebijakan dan perubahan langkah-langkah pemerintah terhadap masalah-masalah yang menjadi penyebab atas terjadinya peristiwa demo yang masif," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  periode 2019 -2024 menepis anggapan bahwa demonstrasi semata-mata dipicu isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR. 

Menurutnya, itu hanya pemicu kecil dari akumulasi persoalan besar yang tak kunjung selesai, terutama di bidang ekonomi.

"Kehidupan masyarakat sekarang terombang-ambing, katanya ekonomi membaik sementara di lapangan ada fakta yang menyedihkan PHK dan pengangguran  tinggi," jelasnya.

Ia menambahkan, berbagai persoalan lain seperti pajak yang mencekik, kenaikan PBB, pemblokiran rekening, hingga kasus beras oplosan tidak ada pertanggung jawaban publiknya.

Mahfud mengungkap dalam bidang hukum, beberapa persoalan belum teratasi seperti sikap kejaksaan yang tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Padahal, dia sudah divonis 1,5 tahun penjara.

"Itu bukan orang tidak tahu tetapi ada sesuatu di balik itu, yang mungkin terlanjur dikompromikan. Kenapa mengeksekusi yang sudah inkrah enggak bisa?" kata Mahfud.

Kasus lain, kasus Abolisi terhadap Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dinilai masyarakat tak adil. Seperti diketahui pada Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 750 juta dalam kasus korupsi inportasi gula. Namun pada 30 Juli Prabowo memberikan abolisi.

"Tom Lembong abolisi oke bagus, yang lain bagaimana? Apakah kasus menjadi hilang atau tidak, kan sudah mulai ada terdakwa lain di luar Tom Lembong terkait kasus itu. Menteri yang lainnya bagaimana yang sebelum dan sesudahnya?" kata Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hingga kasus pagar laut.

"Pagar laut paling parah kata Kejaksaan Agung korupsi tapi polisi enggak mau (mengusut) sampai sekarang kasusnya hilang. Itu kejahatan luar biasa, bukan hanya melanggar Undang-Undang, kebijakan pemerintah, tapi melanggar ketentuan Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara," jelasnya.

Temuan Komnas HAM setidaknya ada 10 orang tewas di tengah demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota pada akhir Agustus 2025. Bentrok antara polisi dan massa aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan mengakibatkan korban jiwa. 

Dalam beberapa kasus, seperti di Jakarta, kematian terjadi akibat kekerasan aparat. Di tempat lain, kericuhan menimbulkan korban tewas setelah massa membakar gedung.

Warganet juga ramai-ramai mengubah foto profil mereka dengan tren warna Brave Pink dan Hero Green di tengah aksi sengit di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir.


Editor: Muhammad Zunus
logo