Saksi Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita Nilai Kebijakan Gus Yaqut Sah Sesuai UU

Saksi Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita Nilai Kebijakan Gus Yaqut Sah Sesuai UU

Arina.id — Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menilai kebijakan yang diambil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam penyelenggaraan haji 2024, mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penilaian tersebut disampaikan Romli saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 5 November 2026.

Romli dihadirkan sebagai saksi ahli oleh JPU untuk empat berkas perkara, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Menurut Romli, kebijakan yang diambil seorang menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak serta-merta dapat dipersoalkan secara pidana apabila kebijakan tersebut dijalankan untuk kepentingan pelayanan publik, tidak menimbulkan kerugian maupun korban, dan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Perbuatan menteri waktu itu dilindungi oleh Undang-Undang 30 Tahun 2014. Misalnya, pemerintahan sah, tidak ada korban, tidak ada yang dirugikan, dan berjalan lancar," kata Romli menjawab pertanyaan Gus Yaqut.

Dalam persidangan, Gus Yaqut terlebih dahulu menjelaskan bahwa kebijakan yang diambilnya ketika menjabat Menteri Agama dilatarbelakangi pertimbangan keselamatan dan kepentingan jemaah haji.

Gus Yaqut mengungkapkan, dari pengalaman penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menjadi bahan evaluasi pemerintah. Sejumlah insiden yang mengakibatkan korban jiwa mendorong Kementerian Agama melakukan langkah antisipatif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Atas dasar itu, Kementerian Agama menggelar rapat internal, melakukan komunikasi bilateral, hingga mengambil keputusan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji. Gus Yaqut kemudian meminta pandangan Romli mengenai aspek hukum pidana dari kebijakan tersebut. Gus Yaqut menanyakan apakah langkah yang diambilnya dapat dibenarkan menurut hukum pidana.

Menurut Gus Yaqut, penjelasan Romli  tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan hari ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya tidak disertai penerimaan uang ataupun kickback.

"Ahli tadi sudah jelas menyatakan bahwa kebijakan yang dibuat menteri itu sah, baik dari sisi administrasi maupun hukum pidana. Selama tidak ada kickback, dan itu pun tidak ada kickback. Sudah terbukti sejak awal bahwa tidak ada kickback, tidak ada penerimaan uang satu rupiah pun kepada saya," kata Gus Yaqut seusai persidangan.

Ia juga menyoroti prinsip pertanggungjawaban pidana yang disampaikan Romli dalam persidangan. Dimana seseorang harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan sendiri. "Siapa yang melakukan, siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Jadi, tidak ada pendelegasian dalam pidana," tandasnya.

Dalam persidangan, Romli juga mendapat pertanyaan dari majelis hakim mengenai hubungan antara pemeriksaan aspek administrasi pemerintahan dan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Hakim menyinggung Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memeriksa ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

Romli menjelaskan, apabila persoalan yang muncul bersifat administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Pengadilan TUN. Namun, ia juga mengakui terdapat irisan antara ketentuan administrasi pemerintahan dan hukum pidana korupsi.

Ketika ditanya mengenai aturan mana yang harus didahulukan, Romli mengemukakan doktrin lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

"Kalau ada kasus yang bersifat administratif harus di Pengadilan TUN. Tapi ada juga norma yang seolah-olah berhubungan atau beririsan dengan Tipikor," jelasnya.

Namun, hakim kemudian menguji pandangan tersebut dengan ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUHP baru sebagaimana disebut dalam persidangan. Ketentuan itu mengatur bahwa dalam hal undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.

Hakim mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh perbuatan dalam ranah penyelenggaraan negara atau hanya undang-undang yang secara khusus bersifat administratif. Romli kemudian menyatakan terdapat pertentangan antara ketentuan tersebut dengan doktrin hukum yang sebelumnya ia kemukakan.

Perdebatan berlanjut ketika hakim menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang mengatur mekanisme pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan di Pengadilan TUN.

Romli menilai ketentuan Perma tersebut juga berhadapan dengan pengaturan dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP baru. "Permen-nya berlawanan dengan 613 ayat 3 tadi," kara Romli.

Hakim kemudian menegaskan bahwa Perma Nomor 4 Tahun 2015 mengatur pengujian kewenangan sebelum proses pidana berjalan. Namun, Romli menjelaskan bahwa persoalannya bukan sekadar perbedaan waktu pembentukan aturan, melainkan menyangkut struktur dan hierarki peraturan perundang-undangan.


Editor: Muhammad Taufiq
logo