ICC Perintahkan Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu & Yoav Gallant

ICC Perintahkan Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu & Yoav Gallant

Arina.id. International Criminal Court (ICC) alias Mahkamah Pidana Internasional secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Kamis, 21 November 2024, ICC memastikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. 

Selain itu, melalui Sidang Mahkamah Pidana Internasional, mereka juga menegaskan telah menolak gugatan yang dilayangkan Israel terkait situasi di Palestina.

"Hari ini, pada tanggal 21 November 2024, Kamar Pra-Sidang I Mahkamah Pidana Internasional untuk situasi di negara Palestina, dengan suara bulat mengeluarkan dua keputusan, yakni menolak gugatan Israel yang diajukan berdasarkan Pasal 18 dan 19 Statuta Roma. 

"Pengadilan ini juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant," tulis pernyataan resmi ICC. 

Sebelumnya, pihak Israel telah mengajukan dua permohonan pada tanggal 26 September 2024. Permohonan pertama adalah Israel menentang yurisdiksi Pengadilan atas situasi di Negara Palestina secara umum dan untuk warga negara Israel secara khusus, berdasarkan Pasal 19(2) Statuta. 

Permohonan kedua Israel adalah mereka meminta agar Mahkamah memerintahkan Jaksa Penuntut untuk memberikan notifikasi baru mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak berwenang berdasarkan Pasal 18(1) Statuta. 

Tak hanya itu, Israel juga meminta agar pihak Mahkamah menghentikan semua proses yang berjalan di Pengadilan Internasional terkait situasi tersebut. 

Israel turut mendesak atas adanya permohonan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang sempat dilayangkan Jaksa Penuntut pada tanggal 20 Mei 2024.

Respons Israel dan Palestina Atas Keputusan ICC 

Setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan secara resmi terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, berbagai pihak kemudian merespons dengan cara beragam. 

Kantor Perdana Menteri Israel menyatakan pihaknya menolak keputusan itu. Mereka juga menilai sebagai langkah yang tergolong "anti-Semit".

"Israel menolak tindakan tidak masuk akal dan salah yang dituduhkan oleh ICC," bunyi pernyataan Kantor Perdana Menteri Israel.

Keputusan ICC, katanya dapat disamakan seperti sebuah Pengadilan Dreyfus. Hal ini mengacu pada Alfred Dreyfus, seorang kapten tentara Yahudi yang secara keliru divonis bersalah atas pengkhianatan di Perancis.

Sementara Otoritas Palestina yang menguasai wilayah Tepi Barat menyebut keputusan ICC sudah mewakili harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaga. 

Otoritas Palestina turut meminta agar anggota ICC memutus hubungan dan pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu maupun eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 


Editor: Abdul Fatah
logo