Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Produk Indonesia

Trump Terapkan Tarif 32 Persen untuk Produk Indonesia

Jakarta, Arina.id— Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025, meski Indonesia telah lebih dulu melakukan negosiasi.

"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif impor ke Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS, terpisah dari tarif sektoral lainnya,” tulis Trump dalam surat berkepala Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025, yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Besaran tarif tersebut tak berubah dari angka tarif resiprokal yang telah diumumkan sejak April lalu. Dalam suratnya, Trump menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk memperbaiki neraca dagang AS yang selama ini defisit terhadap Indonesia.

"Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda," ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa Amerika Serikat akan mengambil langkah tegas jika Indonesia mencoba membalas dengan menaikkan tarif atas produk AS. 

"Jika negara Anda berani dengan alasan apa pun menaikkan tarif impor atas produk dari AS, maka berapa pun tarif yang negara Anda kenakan, kami tak akan segan menambah tarif ke 32 persen yang sudah kami kenakan,” kata Trump dalam surat tersebut.

Trump mengungkap alasannya menghajar Indonesia dengan tarif impor 32 persen; ketidakseimbangan hubungan dagang. Ia mengatakan sejatinya AS dan Indonesia merupakan mitra dagang.

Menurutnya selama ini hubungan dagang antara AS dengan Indonesia tak terjalin secara seimbang. Hal ini membuat AS mengalami defisit neraca dagang dengan Indonesia.

"Kami telah bertahun-tahun membahas hubungan perdagangan dengan Indonesia dan menyimpulkan AS harus menjauh dari defisit perdagangan jangka panjang yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif dannontarif Indonesia serta hambatan perdagangan," tulisnya.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari masa negosiasi 90 hari sejak April 2025. Adapun tenggat waktu negosiasi berakhir pada 9 Juli 2025.

"Presiden Trump juga mengirimkan surat tarif ke banyak negara untuk memberi tahu mereka tentang tarif timbal balik baru mereka, yang akan berlaku pada 1 Agustus,” tulis pernyataan dikutip Reuters.

Selain Indonesia, Trump juga mengirimkan surat pengenaan tarif impor barang AS kepada 13 pemimpin negara lainnya, yakni Korea Selatan (25 persen), Jepang (25 persen), Malaysia (25 persen), Kazakhstan (25 persen), Afrika Selatan (30 persen), Myanmar (40 persen), Laos (40 persen), Tunisia (25 persen), Bangladesh (35 persen), Serbia (35 persen), Bosnia dan Herzegovina (BiH) (30 persen), Kamboja (36 persen), dan Thailand (36 persen).
 


Editor: Muhammad Zunus
logo