New York City Larang Penggunaan AI di Sekolah Negeri hingga Kelas 8

New York City Larang Penggunaan AI di Sekolah Negeri hingga Kelas 8

New York City, Arina.id – Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat akan melarang penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh siswa di sekolah negeri hingga kelas 8. Kebijakan tersebut dikonfirmasi sumber yang mengetahui persoalan itu kepada AFP pada Rabu (2/9/2026), sekaligus membenarkan laporan sejumlah media Amerika Serikat.

Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran guru dan orang tua mengenai penggunaan AI di sekolah. Mereka menilai teknologi tersebut berpotensi berdampak terhadap kesehatan mental dan perkembangan kognitif anak, selain menimbulkan persoalan lingkungan.

Menurut sumber tersebut, penggunaan AI hanya diperbolehkan bagi siswa sekolah menengah atas atau high school, yang dimulai pada kelas 9 dalam sistem pendidikan Amerika Serikat. Itu pun penggunaannya akan dibatasi untuk tujuan tertentu, termasuk mempelajari teknologi AI itu sendiri.

Siswa kelas 8 di Amerika Serikat umumnya berusia sekitar 13 tahun.

Pemerintah Kota New York dan Departemen Pendidikan New York belum segera memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari AFP.

Menurut laporan The New York Times, larangan tersebut juga mencakup penggunaan chatbot AI yang berfungsi sebagai “teman” (companion chatbot) untuk memberikan dukungan psikologis.

Namun, aturan baru itu tetap memungkinkan guru menggunakan AI untuk sejumlah keperluan, seperti menyiapkan bahan pelajaran dan menyusun pesan.

Kebijakan tersebut rencananya diumumkan pada Rabu (2/9/2026).

Departemen Pendidikan New York sebelumnya merekomendasikan pembatasan waktu penggunaan layar di kelas. Untuk siswa sekolah menengah pertama atau kelas 6 hingga 8, penggunaan layar direkomendasikan maksimal 45 menit dalam satu sesi pembelajaran. Sementara siswa sekolah dasar direkomendasikan maksimal 30 menit.

Persoalan lain yang muncul adalah bagaimana mengawasi penggunaan AI, mengingat siswa dapat mengakses teknologi tersebut di luar lingkungan sekolah.

Berawal dari Kerangka Aturan Maret
Aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari kerangka kebijakan yang diterbitkan pada Maret 2026. Dalam kerangka awal itu, penggunaan AI diatur menggunakan sistem lampu lalu lintas untuk menentukan kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, atau dilarang.

Kerangka tersebut antara lain masih memperbolehkan siswa menggunakan AI untuk penelitian, eksplorasi, dan proyek kreatif. Namun, kebijakan itu menuai kemarahan dari sejumlah orang tua dan guru yang menilainya terlalu longgar.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Departemen Pendidikan New York Kamar Samuels mengatakan pihaknya “telah keliru” dalam menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik. Ia menegaskan akan meninjau secara cermat masukan dari para orang tua untuk menjadi bahan dalam penyusunan aturan selanjutnya.

Departemen Pendidikan New York sebelumnya memang berencana mengembangkan kerangka Maret tersebut menjadi sebuah panduan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Sebagai bagian dari proses tersebut, departemen akan membentuk satuan tugas yang terdiri atas guru, pejabat terpilih, pakar, dan perwakilan serikat pekerja," demikian dikutip Arina.id, Kamis (3/9/2026).

Satuan tugas tersebut dijadwalkan menyusun laporan pada April 2027. Laporan itu akan menjadi salah satu dasar bagi kebijakan penggunaan AI di sekolah-sekolah New York.

Kebijakan teknologi di sekolah negeri New York menjadi perhatian di Amerika Serikat karena sistem pendidikan kota tersebut merupakan distrik sekolah terbesar di negara itu. Pada tahun ajaran 2024–2025, jumlah siswanya tercatat lebih dari 900.000 orang.


Editor: Kendi Setiawan
logo