Fakta Persidangan: Saksi Ridwan Sebut Tidak Ada Nama Yaqut sebagai Penerima Uang

Fakta Persidangan: Saksi Ridwan Sebut Tidak Ada Nama Yaqut sebagai Penerima Uang

Arina.id - Ridwan Kurniawan, salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gua Yaqut), memberikan kesaksian berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terungkap dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2026. Ridwan merupakan mantan Staf Kepala Seksi Pendaftaran pada Kementerian Agama. Keterangan Ridwan di depan majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan isi BAP yang dibuat penyidik komisi anti-rasuah pada 3 September 2025.

Salah satu bagian paling krusial menyangkut aliran penerimaan uang sebesar USD271.500 yang dalam materi BAP diterima oleh Yaqut. Namun ketika hakim bertanya kepada Ridwan apakah dalam BAP ia memberikan keterangan bahwa uang diserahkan kepada Yaqut. Ridwan menjawab: “Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” katanya.

Jawaban Ridwan kepada Hakim ini menjadi penting, sebab sebelumnya BAP Ridwan ini dianggap sebagai salah satu dasar penting mengaitkan nama Yaqut dengan dugaan aliran dana pengurusan kuota haji khusus.

Dalam BAP tersebut Ridwan menguraikan kronologi mengenai pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk apa yang disebut sebagai "kuota kiri", pada musim haji 2023 dan 2024. Ridwan menerangkan adanya pungutan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kemudian uangnya dibagikan kepada sejumlah pihak.

Dalam BAP itu pula terdapat keterangan mengenai aliran uang kepada Yaqut. Namun, persoalan muncul ketika keterangan diuji langsung di ruang sidang. Ridwan malah mengaku tidak berkomunikasi atau bertemu langsung dengan Yaqut terkait pengurusan haji khusus 2023.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai dari mana dasar pengetahuan Ridwan mengaitkan Yaqut dengan penerimaan uang menjadi salah satu titik penting pemeriksaan. Hal ini membuka ruang bagi majelis hakim menguji apakah keterangan tersebut berasal dari pengetahuan langsung saksi atau informasi dari pihak lain.

Nama Yaqut Muncul dari Catatan di Papan Tulis

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan Ridwan merupakan orang yang menyebut nama Yaqut menerima aliran dana. Namun dasar yang digunakan Ridwan bukanlah penyerahan uang secara langsung kepada Yaqut, tetapi catatan pada papan tulis milik Rizki Visa Abadi.

Dari catatan itulah, menurut Mellisa, nama Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana. Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Ridwan sendiri di persidangan kini malah menyatakan tidak ada nama Yaqut sebagai penerima uang sebagaimana ditanyakan hakim.

Dengan kata lain, persidangan hari ini membuka pertanyaan mendasar, apakah Ridwan mengetahui sendiri adanya penyerahan uang kepada Yaqut, atau kesimpulan tersebut dibangun berdasarkan informasi dan catatan yang diperolehnya dari pihak lain?

BAP Menjadi Titik Uji

Dalam hukum acara pidana, BAP memang dapat digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Namun, keterangan saksi dalam persidangan tetap harus diuji secara langsung di hadapan majelis hakim.

Karena itu, perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan menjadi signifikan. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan aliran uang dalam jumlah besar dan posisi seorang mantan menteri sebagai terdakwa.

Tim pembela berpotensi menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu titik serang utama, apakah terdapat bukti independen yang menunjukkan bahwa uang benar-benar diterima Gus Yaqut, atau keterkaitan tersebut semata-mata lahir dari kesaksian berantai.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum masih dapat menguji kembali Ridwan mengenai proses pemeriksaan BAP, konteks pernyataan yang dituangkan penyidik, serta kemungkinan adanya alat bukti lain yang mendukung uraian mengenai aliran dana tersebut.


Editor: Muhammad Taufiq
logo