Jakarta, Arina.id – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Nyai Badriyah Fayumi, hingga sejumlah ulama dan akademisi pesantren dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pengukuhan terhadap 15 anggota Majelis Masyayikh tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026).
Menag meminta para anggota merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren melalui penilaian yang mencakup aspek input, output, outcome, hingga impact bagi masyarakat.
“Kita juga harus membicarakan lebih jauh dan lebih luas tentang input, dari mana sumber anak-anak kita yang akan masuk ke pesantren. Kita juga harus bicara tentang output lulusan pesantren,” ujar Nasaruddin.
Menurut Menag, peningkatan kualitas pendidikan pesantren tidak cukup hanya diukur dari proses pembelajaran dan hasil kelulusan. Aspek keberhasilan pendidikan juga perlu dilihat dari kiprah para santri setelah menyelesaikan pendidikan dan kembali ke tengah masyarakat.
“Kita juga harus berbicara tentang outcome. Outcome-nya juga harus diukur, termasuk kiprah para santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren,” katanya.
Nasaruddin menambahkan, penilaian mutu pesantren perlu memperhatikan dampak keberadaan santri dan alumni bagi masyarakat. Menurutnya, hubungan antara santri dan pesantren tidak sepenuhnya berakhir setelah masa pendidikan selesai karena identitas dan keterikatan mereka dengan pesantren tetap melekat dalam kehidupan sosial.
“Kita juga perlu melihat impact-nya, kemanfaatan alumni dan santri kita di tengah masyarakat, seperti apa. Karena itu, input, output, outcome, dan impact perlu kita rumuskan bersama supaya lebih konkret,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengidentifikasi para pemangku kepentingan (stakeholders) yang akan memanfaatkan keberadaan santri, alumni, maupun lembaga pesantren.
“Siapa yang akan memanfaatkan santri, siapa yang akan memanfaatkan alumni pondok pesantren, dan siapa yang akan memanfaatkan lembaga pesantren ini,” lanjutnya.
Sebanyak 15 anggota Majelis Masyayikh yang dikukuhkan berasal dari berbagai pesantren dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang beragam. Mereka akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan, yakni periode 2026–2031.
Berikut susunan 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031:
- Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin
- Nyai Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A.
- Dr. K.H. Ahmad Taufiq, M.Si.
- Dr. H. Muhbib, M.A.
- Prof. Dr. K.H. Kamaluddin Abu Nawas, M.Ag.
- Dr. K.H. A. Musta’in Syafi’ie, M.Ag.
- K.H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed.
- Dr. K.H. M. Holil, M.Pd.
- K.H. A. Fadlullah Turmudzi, M.Pd.
- Hj. Ade Naelul Huda, Lc., M.A., Ph.D.
- Dr. K.H. M. Wafiyul Ahdi, S.H., M.Pd.I.
- Assoc. Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si.
- Assoc. Prof. Dr. K.H. M. Ilyas Marwal, M.M., D.E.S.A.
- Tgk. H. Faisal M. Ali, S.Sos.I., M.Pd.
- K.H. M. Iffatul Lathoif, S.Ag.
Lebih lanjut, Menag mengatakan pesantren memiliki dimensi sosial yang dapat menjadi ruang pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pesantren diharapkan terus memberikan kontribusi nyata melalui peran santri dan alumninya.
“Pesantren ini punya dimensi sosial. Tentu pemerintah juga harus menjadi objeknya, bagaimana pesantren memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat. Jadi, santri itu bisa menjadi meeting point antara pemerintah dan masyarakat secara informal,” pungkasnya.
Editor: Kendi Setiawan
