Arina.id - Sejak beberapa hari belakangan ini masyarakat resah dengan ketidak sesuaian data pembagian kelompok kelas sosial ekonomi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya (desil). Oleh sebab itu Badan Pusat Statistik (BPS) meminta masyarakat mengajukan sanggahan bila ada kejanggalan pengelompokan data.
Keresahan ini salah satunya terjadi di Provinsi Jambi. Kepala BPS Jambi, Aidil Adha, pun menegaskan bahwa data desil terus diperbarui oleh pemerintah, sehingga masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan jika menemukan kejanggalan dalam penetapan pengelompokan.
"Sebetulnya yang dihebohkan (masyarakat) data desil bukan hasil sensus ekonomi ya, sensus ekonomi belum selesai, belum diolah datanya, ini data sebelumnya," ujar Aidil Adha, seperti dikutip dari Antara.
Terkait keresahan yang timbul di tengah masyarakat terkait penetapan desil, Aidil mengimbau bagi warga untuk memanfaatkan mekanisme sanggahan dan pembaruan data secara mandiri.
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan (cek) posisi desil melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIK-NG), aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dia menambahkan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dibangun dari penggabungan dari registrasi sosial ekonomi (Regsostek) 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2024, kemudian data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) 2024 dan 2025. Dari penggabungan itu, menghasilkan DTSEN.
Dari data itu, kemudian keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tentang DTSEN yang menyatakan BPS itu adalah menjadi bagian (leading) untuk merapikan data, kemudian dilanjutkan untuk intervensi program.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DTSN merupakan satu-satunya basis data yang digunakan untuk intervensi program, namun kriteria penerima bantuan tetap disesuaikan dengan regulasi kementerian terkait.
"Bagi masyarakat yang desilnya tidak sesuai silakan ajukan melihat ke cek bansos atau konsultasi ke BPS untuk melihat, misalnya dia tidak pas, jadi kita (BPS) mengarahkan ke mana," katanya pula.
Lalu bagaimana cara mengajukan sanggahan? Berikut ini disarikan dari berbagai sumber:
Cara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Buat akun baru atau daftar menggunakan KTP dan Kartu Keluarga jika belum punya.
- Masuk atau login ke dalam aplikasi.
- Pilih menu Usulkan Pembaruan atau Usul Sanggah.
- Isi data dan jawab pertanyaan sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas
Cara Offline
- Datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
- Bawa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Temui petugas atau operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Sampaikan maksud untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data Desil.
- Ikuti proses verifikasi, validasi, atau survei lapangan jika diperlukan.
Editor: Muhammad Taufiq
