Jakarta, Arina.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. MK menyatakan seluruh dalil permohonan tidak terbukti.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon II sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Hakim MK Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan menyebut, pembentuk undang-undang telah melakukan upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses, adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon," ucap Guntur.
Enam perkara yang ditolak yakni Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana, Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan, Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr, dan Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.
Perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa Eva Nurcahyani.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para pemohon tidak pernah secara aktif mengawal proses pembentukan revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.
"Dengan demikian, setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan, pada akhirnya tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Enny.
Namun terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari empat Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arsul Sani.
"Empat hakim tersebut mengatakan bahwa permohonan pemohon berdasarkan menurut hukum seharusnya MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian," tutur Suhartoyo.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji formil Undang-Undang TNI jauh dari harapan. Menurutnya, MK tidak lagi berperan sebagai the guardian of the constitution.
"Argumen-argumen yang disampaikan sangat dangkal, terutama yang lahir dari lima hakim MK,”ujar Usman ditemui usai sidang MK, Selasa (16/9/2025).
Ia mencontohkan salah satu alasan MK yang menyatakan pengesahan UU TNI sah karena dilakukan melalui sidang paripurna DPR tanpa ada keberatan.
"Padahal, praktik demokrasi di Indonesia sudah tidak menyediakan ruang oposisi. Jadi wajar bila tidak muncul keberatan di paripurna," ujarnya.
Usman menilai, kondisi tersebut menunjukkan hukum dijadikan alat untuk melemahkan oposisi. "Dengan demikian, tidak mungkin ada keberatan dari partai politik di paripurna, sebab seluruhnya berada dalam ancaman serangan hukum dan pelecehan hukum oleh kekuasaan eksekutif yang semakin mempraktikkan otoritarianisme."
Editor: Muhammad Taufiq
