Mengenal Istilah Mokel dan Betapa Mengerikan Dosanya

Mengenal Istilah Mokel dan Betapa Mengerikan Dosanya

Jakarta, Arina.id - Istilah Mokel atau tindakan membatalkan puasa secara diam-diam kini ramai diperbincangkan Tiktok. 

Konten-konten humor mokel mulai dari mokel core, info titik kumpul mokel, mokel berjamaah sampai mokel bersama ayang mulai memenuhi beranda tiktok.

Fenomena ini memunculkan beragam pertanyaan tentang hukum dan konsekuensi dari tindakan mokel tersebut, terutama dalam konteks bulan Ramadan yang penuh makna dan ibadah.

Mokel, secara etimologis berasal dari bahasa Jawa yang berarti membatalkan atau tidak melanjutkan. Dalam praktiknya, mokel merujuk pada perilaku individu yang tidak menjalankan puasa tanpa alasan yang dibenarkan secara agama, seperti sakit atau bepergian.

Pengasuh Pesantren Syaikhona Muhammad Kholil Demangan Bangkalan Madura, Lora Ismael Al Kholili turut mengomentari fenomena ini melalui akun instagram pribadinya.

Lora Ismail menjelaskan bahwa mokel masuk dalam dosa besar yang ke-140 di bulan Ramadan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya Al Zawajir 'an Iqtiraf al kaba'ir.


الْكَبِيرَةُ الْأَرْبَعُونَ وَالْحَادِيَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ: تَرْكُ صَوْمٍ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامٍ رَمَضَانَ، وَالْإِفْطَارُ فِيهِ بِجَمَاعِ أَوْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْو مَرَضِ أو سفر


"Dosa besar yang ke 140 adalah tidak berpuasa di bulan Ramadhan, atau membatalkan puasa dengan makan, berhubungan badan, tanpa adanya udzur seperti sakit dan bepergian."

Dalam kitab tersebut juga dijelaskan, Imam Ibnu Hajar Al Haitami memaparkan pendapat ulama terkait konsekuensi yang harus diterima dari orang yang sengaja mokel di bulan puasa.


مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٌ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ


"Barang siapa yang membatalkan puasa tanpa udzur atau sakit di bulan Ramadhan, maka ia tidak bisa menggantinya meskipun ia berpuasa seumur hidupnya," jelasnya.

Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi lebih jauh lagi, puasa memiliki tujuan utama untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. QS Al-Baqarah ayat 183.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).  

Ayat ini menjelaskan mengenai pentingnya menjaga kewajiban puasa dengan sungguh-sungguh. Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa harus dihindari, terutama tindakan membatalkan puasa secara sengaja. Seseorang yang tidak memiliki alasan syar'i untuk tidak berpuasa tidak diperbolehkan menurut hukum Islam.

Sangat disayangkan bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadan tanpa alasan yang sah menurut ajaran Islam.

Selain menjauhi perbuatan yang jelas-jelas membatalkan puasa, mari kita juga berhati-hati terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengurangi pahala puasa kita.


Editor: Muhammad Zunus
logo