Jakarta, Arina.id—Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.
"Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,”bunyi pernyataan dalam SK tersebut, dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam SK tersebut dikatakan bahwa Hari Kebudayaan Nasional diharapkan bisa menjadi momen penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski telah ditetapkan sebagai Hari Nasional, namun SK itu juga menyebut bahwa tanggal tersebut tidak masuk dalam hari libur nasional.
"Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa," bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.
Kebudayaan dipandang tak hanya sebagai warisan, melainkan sebagai elemen aktif yang hadir dalam segala lini kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi internasional.
"Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk kekayaan warisan budaya Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tulis SK itu.
Selain itu, dalam keputusan 3 menteri itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia menetapkan Hari Pantun yang diperingati setiap tanggal 17 Desember tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 163/M/2025 dan hari Komedi yang diperingati setiap 27 September Keputusan Menteri Nomor 164/M/2025.
Editor: Muhammad Zunus
