Enggak Kapok..! Fahd Arafiq 'Hattrick' Tiga Kali Berstatus Tersangka

Enggak Kapok..! Fahd Arafiq 'Hattrick' Tiga Kali Berstatus Tersangka

Arina.id - Kejahatan lazimnya bukan sebuah kebanggaan sehingga harus diulang-ulang. Tapi begitulah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang kembali menjadi tersangka di kasus korupsi. Kali ini namanya terseret dalam dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ini sudah yang ketiga kalinya (hattrick) Fahd tersandung hukum dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd ditetapkan tersangka bersama sejumlah nama lain dengan bukti ratusan miliar yang disita komisi antirasuah.

Komisi Anti Korupsi pun menegaskan bakal memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Menurut Taufik, KPK akan memaksimalkan hal tersebut karena Fahd Arafiq berpotensi mendapatkan hukuman yang berat. "Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," katanya.

Dalam kasus ini, nama tersangka lain yakni; Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain mereka, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sepak terjang Fahd Arafiq

  1. Kasus Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Aceh (2012). Dalam kasus itu ia berstatus mantan narapidana, pernah dipenjara sebab terbukti melakukan penyuapan terhadap anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, untuk meloloskan alokasi anggaran DPID tahun 2011 bagi tiga kabupaten di Provinsi Aceh. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. 
  2. Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an dan Laboratorium Madrasah (2017). Saat itu Fahd menjabat sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ia terbukti menerima suap/fee bernilai sekitar Rp3,411 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Untuk kasus ini ia berstatus mantan narapidana. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 
  3. Kasus Suap Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Kementerian ATR/BPN (2026). Status hukum dalam perkara ini tersangka dan segera ditahan oleh KPK. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan praktik suap dan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Kabupaten Bogor yang melibatkan jajaran pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. Selain ditetapkan tersangka, Fahd juga harus menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK. KPK juga mencatat statusnya sebagai residivis yang dapat berimplikasi pada tuntutan penambahan ancaman hukuman. 

Editor: Muhammad Taufiq
logo